SUARAPGRI - Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) mengakui sulitnya memindahkan guru dari daerah satu ke daerah lain sejak era otonomi.
"Permasalahan guru yang utama adalah pemerataan. Di kota jumlah guru berlebih, sementara di daerah justru kekurangan guru. Sejak era otonomi, memindahkan guru antar kabupaten sulitnya setengah mati," kata Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Didik Suhardi, di Jakarta.
Meskipun sudah ada surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang membahas mengenai distribusi guru pada tahun 2011, namun belum bisa mengatasi persoalan pemerataan guru.
SKB lima menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
"Pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan untuk mendorong redistribusi guru. Namun persoalannya adalah guru itu milik pemerintah kabupaten/kota. Jadi ketika dipindahkan maka gajinya juga pindah," tuturnya.
Seharusnya antar kabupaten/kota saling berkoordinasi jika mengalami permasalahan kekurangan atau kelebihan guru. Untuk distribusi guru SMA/SMK, lanjuntya, justru lebih baik diabndingkan guru SD dan SMP.
Hal ini dikarenakan guru SMA/SMK berada dibawah pemerintah provinsi, sehingga perpindahan antar kabupaten/kota menjadi lebih mudah.
Rasio guru dan murid di Tanah Air mencapai 1:6. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan rasio guru dan murid di Singapura yang hanya 1:4.
Didik menjelaskan, hal itu jika termasuk guru honorer yang juga mengajar di sekolah negeri.
Akan tetapi, khusus untuk guru PNS yang mengajar di sekolah negeri sendiri memang mengalami kekurangan.
Sementata itu, pemerhati pendidikan Indra Charismiadji meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pengangkatan guru honorer pada tahun ini dikarenakan rasio guru dan murid yang dirasa sudah cukup.
(sumber: antaranews.com)
"Permasalahan guru yang utama adalah pemerataan. Di kota jumlah guru berlebih, sementara di daerah justru kekurangan guru. Sejak era otonomi, memindahkan guru antar kabupaten sulitnya setengah mati," kata Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Didik Suhardi, di Jakarta.
Meskipun sudah ada surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang membahas mengenai distribusi guru pada tahun 2011, namun belum bisa mengatasi persoalan pemerataan guru.
SKB lima menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
"Pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan untuk mendorong redistribusi guru. Namun persoalannya adalah guru itu milik pemerintah kabupaten/kota. Jadi ketika dipindahkan maka gajinya juga pindah," tuturnya.
Seharusnya antar kabupaten/kota saling berkoordinasi jika mengalami permasalahan kekurangan atau kelebihan guru. Untuk distribusi guru SMA/SMK, lanjuntya, justru lebih baik diabndingkan guru SD dan SMP.
Hal ini dikarenakan guru SMA/SMK berada dibawah pemerintah provinsi, sehingga perpindahan antar kabupaten/kota menjadi lebih mudah.
Rasio guru dan murid di Tanah Air mencapai 1:6. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan rasio guru dan murid di Singapura yang hanya 1:4.
Didik menjelaskan, hal itu jika termasuk guru honorer yang juga mengajar di sekolah negeri.
Akan tetapi, khusus untuk guru PNS yang mengajar di sekolah negeri sendiri memang mengalami kekurangan.
Sementata itu, pemerhati pendidikan Indra Charismiadji meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pengangkatan guru honorer pada tahun ini dikarenakan rasio guru dan murid yang dirasa sudah cukup.
(sumber: antaranews.com)
0 komentar:
Posting Komentar