SUARAPGRI - Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerjaan Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka meyakini Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur akan segera menuntutaskan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai payung hukum pengangkatan honorer K2 jadi CPNS.
Hal ini disampaikan oleh Rieke dalam menyikapi aksi lanjutan ribuan massa pegawai non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) yang berunjuk rasa di depan kantor KemenPAN-RB hari ini, Rabu (2/5).
Dikatakan oleh Rieke, Presiden Jokowi sudah setahun lebih mengeluarkan Surpres yang menugaskan tiga menterinya untuk membahas Revisi UU ASN dengan DPR.
Revisi tersebut bersifat terbatas, hanya Pasal 131A. Ketiga menteri yang ditunjuk adalah menPAN-RB, Menkumham, dan Menkeu.
"Tapi, semua orang juga tahu, untuk urusan ASN, leading sector adalah menteri PAN-RB. Aksi hari ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Hanya untuk mengingatkan bahwa menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden," kata Rieke kepada JPNN.com.
Dengan begitu, kata anggota badan legislasi DPR ini, sesuatu ketatanegaraan, menteri wajib menyerahkan draft RUU ASN versi pemerintah dan membahasnya dengan DPR dalam rapat terbuka. Sebagai pembantu presiden, menteri seharusnya tidak lagi mengulur-ulur pembahasan tersebut.
"Saya juga yakin menteri PAN, yang ada dalam kabinet Bapak Jokowi juga hanya akan menjalankan perintah Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai menteri, bukan perintah dari siapapun yang menginginkan rapor merah bagi presiden," imbuh politikus PDIP yang konsisten ikut memperjuangkan nasib honorer K2 itu.
(sumber: jpnn.com)
Hal ini disampaikan oleh Rieke dalam menyikapi aksi lanjutan ribuan massa pegawai non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) yang berunjuk rasa di depan kantor KemenPAN-RB hari ini, Rabu (2/5).
Dikatakan oleh Rieke, Presiden Jokowi sudah setahun lebih mengeluarkan Surpres yang menugaskan tiga menterinya untuk membahas Revisi UU ASN dengan DPR.
Revisi tersebut bersifat terbatas, hanya Pasal 131A. Ketiga menteri yang ditunjuk adalah menPAN-RB, Menkumham, dan Menkeu.
"Tapi, semua orang juga tahu, untuk urusan ASN, leading sector adalah menteri PAN-RB. Aksi hari ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Hanya untuk mengingatkan bahwa menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden," kata Rieke kepada JPNN.com.
Dengan begitu, kata anggota badan legislasi DPR ini, sesuatu ketatanegaraan, menteri wajib menyerahkan draft RUU ASN versi pemerintah dan membahasnya dengan DPR dalam rapat terbuka. Sebagai pembantu presiden, menteri seharusnya tidak lagi mengulur-ulur pembahasan tersebut.
"Saya juga yakin menteri PAN, yang ada dalam kabinet Bapak Jokowi juga hanya akan menjalankan perintah Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai menteri, bukan perintah dari siapapun yang menginginkan rapor merah bagi presiden," imbuh politikus PDIP yang konsisten ikut memperjuangkan nasib honorer K2 itu.
(sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar