SUARAPGRI - Jakarta, Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau kepada para guru untuk mengkaji lagi fungsi pemberian pekerjaan rumah (PR) kepada siswa.
Mendikbud Muhadjir Effendy meminta agar pekerjaan rumah (PR) yang diberikan guru tidak menjadi beban bagi siswa.
Guru juga harus mengembangkan cara belajar yang tuntas, serta memberikan PR sesuai dengan kebutuhan, dan tidak selalu dikaitkan dengan mata pelajaran.
“Misalnya PR itu seperti yang dianjurkan oleh Pak Presiden Jokowi. PRnya kalau di rumah itu ya membantu orang tua, atau menjenguk teman yang sakit,” kata Mendikbud di Jakarta, beberapa hari lalu.
Menurutnya, jika guru merasa harus memberikan PR untuk siswa, maka PR tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
“Jadi PR jangan selalu dikaitkan dengan mata pelajaran. Sebaiknya (materi belajar) dituntaskan di sekolah. Tapi kalau terpaksa (memberikan PR), harus diracik menunya agar sesuai dengan anak,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy.
Dalam memberikan PR, lanjutnya, guru juga harus memahami fungsi PR untuk siswa.
Menteri Muhadjir mengatakan, setidaknya ada tiga fungsi PR, yaitu pengayaan, penguatan, dan pengulangan.
“Untuk hal-hal yang sifatnya praktis, itu memang dibutuhkan untuk membuat PR. Tidak cukup dituntaskan di sekolah,” pungkasnya.
Mendikbud Muhadjir mengatakan, tidak akan memberlakukan kebijakan pelarangan PR.
Hal tersebut diserahkan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan guru atau sekolah.
“Jadi sifatnya fleksibel saja. Jika siswa tak perlu diberi PR, jangan dicari-cari alasan supaya ada PR.
Guru harus bisa membuat caranya sendiri agar pembelajaran bisa dituntaskan di sekolah,” imbuhnya
(sumber: kemdikbud.go.id)
Mendikbud Muhadjir Effendy meminta agar pekerjaan rumah (PR) yang diberikan guru tidak menjadi beban bagi siswa.
Guru juga harus mengembangkan cara belajar yang tuntas, serta memberikan PR sesuai dengan kebutuhan, dan tidak selalu dikaitkan dengan mata pelajaran.
“Misalnya PR itu seperti yang dianjurkan oleh Pak Presiden Jokowi. PRnya kalau di rumah itu ya membantu orang tua, atau menjenguk teman yang sakit,” kata Mendikbud di Jakarta, beberapa hari lalu.
Menurutnya, jika guru merasa harus memberikan PR untuk siswa, maka PR tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
“Jadi PR jangan selalu dikaitkan dengan mata pelajaran. Sebaiknya (materi belajar) dituntaskan di sekolah. Tapi kalau terpaksa (memberikan PR), harus diracik menunya agar sesuai dengan anak,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy.
Dalam memberikan PR, lanjutnya, guru juga harus memahami fungsi PR untuk siswa.
Menteri Muhadjir mengatakan, setidaknya ada tiga fungsi PR, yaitu pengayaan, penguatan, dan pengulangan.
“Untuk hal-hal yang sifatnya praktis, itu memang dibutuhkan untuk membuat PR. Tidak cukup dituntaskan di sekolah,” pungkasnya.
Mendikbud Muhadjir mengatakan, tidak akan memberlakukan kebijakan pelarangan PR.
Hal tersebut diserahkan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan guru atau sekolah.
“Jadi sifatnya fleksibel saja. Jika siswa tak perlu diberi PR, jangan dicari-cari alasan supaya ada PR.
Guru harus bisa membuat caranya sendiri agar pembelajaran bisa dituntaskan di sekolah,” imbuhnya
(sumber: kemdikbud.go.id)
0 komentar:
Posting Komentar