SUARAPGRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan 100 ribu formasi guru dalam penerimaan CPNS 2018.
Nantinya, 100 ribu guru ini diharapkan untuk mengisi wilayah-wilayah yang tenaga pendidiknya kurang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano mengatakan, penempatan 100 ribu guru ini ditentukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin. Kemendikbud hanya mengajukan kebutuhan guru di sekolah-sekolah.
"Tergantung dari MenPAN-RB mau dialokasikan ke daerah mana saja 100 ribu guru PNS itu. Seandainya sudah di zonasi tertentu, bisa jadi nanti ditempatkan di zona lain yang kurang. Jadi ya harapan kami, MenPAN-RB bisa mengikuti kebutuhan di zonasi itu biar sinkron juga. Namun kembali ke MenPAN-RB, mungkin mereka punya hitungan sendiri," kata Ono, sapaan karib Supriano di Jakarta, Selasa (4/9).
Dia juga menjelaskan, pemberlakuan zonasi tidak hanya untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan penentuan bantuan fasilitas/infrastruktur sekolah.
Zonasi juga untuk pemerataan tenaga pendidik di sekoah, baik guru PNS maupun guru honorer. Juga yang sudah tersertifikasi maupun belum lewat redistribusi.
Namun, zonasi untuk redistribusi guru tidak berlaku di lintas daerah. Redistribusi dilakukan dalam zonasi maupun antarzonasi terdekat di satu kabupaten/kota yang sama.
Dia juga mencontohkan, ada lima SMPN dalam satu zonasi. Di SMPN 1 ada 10 guru PNS-nya dan lima guru honorernya.
Kemudian dilihat lagi ternyata guru PNS itu semuanya sudah tersertifikasi. Sedangkan guru honorer baru dua yang tersertifikasi dan tiga lainnya belum.
"Maksudnya redistribusi guru itu jika memang di sekolah banyak yang tersertifikasi, nah ini kan harus didistribusikan ke sekolah lainnya di dalam zonasi. Ini pendistribusian dalam zonasi ya," terangnya.
Ia juga mengungkapkan, di draf awal ada 1985 zonasi se-Indonesia tapi ini data awal. Data ini bisa berkembang menjadi 2000 atau 3000 saat duduk bersama dengan kabupaten/kota.
Soal guru honorer K2, Ono menyatakan itu menjadi ranah MenPAN-RB. Kemendikbud hanya menghitung kekurangan guru. Untuk seleksi dan kriteranya mengikuti aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kebijakan dari KemenPAN-RB.
(sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar