SUARAPGRI - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMRISTEKDIKTI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Adapun yang dimaksud dengan Standar Pendidikan Guru adalah kriteria minimal program sarjana pendidikan (PSP) dan program pendidikan profesi guru (PPG).
Bagi Mahasiswa keguruan, guru yang sudah mengajar maupun bagi sarjana non keguruan yang ingin menjadi guru SMK penting kiranya untuk mengetahui isi dari Permen Ristekdikti berikut ini.
Adapun yang dimaksud dengan Standar Pendidikan Guru adalah kriteria minimal program sarjana pendidikan (PSP) dan program pendidikan profesi guru (PPG).
Bagi Mahasiswa keguruan, guru yang sudah mengajar maupun bagi sarjana non keguruan yang ingin menjadi guru SMK penting kiranya untuk mengetahui isi dari Permen Ristekdikti berikut ini.
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai dengan perkembangan zaman perlu disusun standar pendidikan guru yang bersifat nasional;
b. Bahwa standar pendidikan guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
a. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai dengan perkembangan zaman perlu disusun standar pendidikan guru yang bersifat nasional;
b. Bahwa standar pendidikan guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
c.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Standar Pendidikan Guru;
Standar Pendidikan Guru mencakup:
a. Program Sarjana Pendidikan; dan
b. Program PPG.
a. Program Sarjana Pendidikan; dan
b. Program PPG.
Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi program pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui:
a. perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru;
b. capaian pembelajaran, isi, proses, dan penilaian hasil pembelajaran;
c. pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan;
d. pengembangan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengembangan fasilitas dan sumber belajar;
f. pelaksanaan PLP dan PPL;
g. pengembangan profesionalisme Dosen; dan
h. penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.
a. perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru;
b. capaian pembelajaran, isi, proses, dan penilaian hasil pembelajaran;
c. pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan;
d. pengembangan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengembangan fasilitas dan sumber belajar;
f. pelaksanaan PLP dan PPL;
g. pengembangan profesionalisme Dosen; dan
h. penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.
Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk:
a. menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG;
b. menetapkan kriteria minimal dalam berbagai aspekpenyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan danProgram PPG;
c. mengembangkan sistem penjaminan mutu internaldan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikanserta Program PPG; dan
d. menetapkan mekanisme pelaksanaan ProgramSarjana Pendidikan dan Program PPG.
Standar Pendidikan Program Sarjana Pendidikan dan PPG terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan;
Silahkan unduh Salinan lengkap Permen Ristek Dikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru DISINI
a. menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG;
b. menetapkan kriteria minimal dalam berbagai aspekpenyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan danProgram PPG;
c. mengembangkan sistem penjaminan mutu internaldan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikanserta Program PPG; dan
d. menetapkan mekanisme pelaksanaan ProgramSarjana Pendidikan dan Program PPG.
Standar Pendidikan Program Sarjana Pendidikan dan PPG terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan;
Silahkan unduh Salinan lengkap Permen Ristek Dikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru DISINI
Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan guru dan tenaga pendidik.
Terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar