JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah untuk menetapkan hasil analisis beban kerja, rincian peta jabatan, dan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi masing-masing.
Dokumen penetapan tersebut harus disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi) paling lambat akhir Desember 2017.
Melalui surat pemberitahuan dengan nomor B/750/M.SM.01.00/2017 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri minta PPK Pusat dan PPK Daerah melakukan validasi ulang terhadap usul kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.
“Perlu kami sampaikan bahwa, usulan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur,” jelas Menteri Asman, beberapa hari lalu.
Asman Abnur menambahkan, khusus untuk pemerintah daerah, yang perlu diperhatikan adalah kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah 50 persen.
Usulan harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional.
Selain itu juga, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi.
PPK pusat dan daerah juga diminta melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh PPK dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati, atau Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
Jika ada kekeliruan dalam pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau alokasi pada menu usulan formasi, agar segera dilakukan perbaikan pada menu struktur organisasi, analis jabatan dan usul formasi
“Panduan untuk perbaikan tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi e-formasi,” terangnya.
Ditegaskannya, kebutuhan formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peranturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah juncto Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2017.
Sedangkan usulan untuk jabatan fungsional tertentu terbatas pada jenjang ahli pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
Semua proses tersebut disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat harus diterima pada akhir Januari 2018. Sementara soft copy disampaikan melalui surat elektronik kepada ke alamat email : asdep2.sdma@menpan.go.id.
Diingatkan kembali, semua pihak harus berhati-hati terhadap penipuan mengenai rekrutmen PNS. Untuk perkembangan lebih jauh dan informasi resmi mengenai hal-hal di atas, harap memantau pada laman www.menpan.go.id. (sumber: fajar.co.id)
Dokumen penetapan tersebut harus disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi) paling lambat akhir Desember 2017.
Melalui surat pemberitahuan dengan nomor B/750/M.SM.01.00/2017 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri minta PPK Pusat dan PPK Daerah melakukan validasi ulang terhadap usul kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.
“Perlu kami sampaikan bahwa, usulan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur,” jelas Menteri Asman, beberapa hari lalu.
Asman Abnur menambahkan, khusus untuk pemerintah daerah, yang perlu diperhatikan adalah kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah 50 persen.
Usulan harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional.
Selain itu juga, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi.
PPK pusat dan daerah juga diminta melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh PPK dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati, atau Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
Jika ada kekeliruan dalam pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau alokasi pada menu usulan formasi, agar segera dilakukan perbaikan pada menu struktur organisasi, analis jabatan dan usul formasi
“Panduan untuk perbaikan tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi e-formasi,” terangnya.
Ditegaskannya, kebutuhan formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peranturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah juncto Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2017.
Sedangkan usulan untuk jabatan fungsional tertentu terbatas pada jenjang ahli pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
Semua proses tersebut disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat harus diterima pada akhir Januari 2018. Sementara soft copy disampaikan melalui surat elektronik kepada ke alamat email : asdep2.sdma@menpan.go.id.
Diingatkan kembali, semua pihak harus berhati-hati terhadap penipuan mengenai rekrutmen PNS. Untuk perkembangan lebih jauh dan informasi resmi mengenai hal-hal di atas, harap memantau pada laman www.menpan.go.id. (sumber: fajar.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar