SUARAPGRI - Instruksi agar ada prioritas bagi honorer kategori 2 (K2) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak hanya diserukan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal senada juga disuarakan oleh kalangan anggota dewan. Diketahui, sejumlah anggota DPR mendesak agar honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi CPNS tahun 2018, setelah nantinya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi.
Namun, menanggapi desakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, belum saatnya membahas soal pengangkatan honorer K2.
"Gimana mau bahas soal peluang, revisi UU ASN kan belum dilakukan," kata Bima Haria Wibisana kepada jpnn, (JawaPos Group) Jumat (8/12).
Bima Haria Wibisana juga menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
Jadi, semuanya masih berpegang pada aturan UU ASN bahwa rekrutmen CPNS harus lewat proses seleksi dan tes kompetensi dasar maupun bidang.
“Yang pasti nggak ada itu rekrutmen otomatis," pungkasnya.
Sebelumnya Bima juga menyatakan, guru-guru honorer yang sudah mengabdi di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) lebih baik diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Nantinya guru tidak tetap dan honorer dikontrak sekolah bersangkutan. Apabila gurunya pindah, otomatis kontraknya putus.
"Nggak harus semua honorer diarahkan menjadi PNS. Kalau syaratnya memenuhi bisa ikut seleksi CPNS," tuturnya. (sumber: jawapos.com)
0 komentar:
Posting Komentar