Usaha Kecil
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Usaha kecil berdasar pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah “usaha produktif yang berskala kecil dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1 milyar per tahun serta dapat menerima kredit dari koperasi antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta”.
Ciri-ciri usaha kecil, antara lain:
1. Sumber daya manusia sudah lebih maju, berpendidikan Sekolah Menegah Atas (SMA) dan sudah memiliki pengalaman usaha.
2. Pada umumnya sudah melakukan pembukuan/manajemen keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, dan sudah membuat neraca usaha.
3. Pada umumnya sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Sebagian besar sudah berhubungan dengan perbankan, namun belum dapat membuat perencanaan bisnis, studi kelayakan, dan proposal kredit kepada koperasi sehingga masih sangat memerlukan jasa konsultasi/pendampingan.
5. Tenaga kerja yang dipekerjakan antara 5-20 orang.
Adapun penggolongan usaha kecil di Indonesia, sebagai berikut:
1. Usaha perseorangan
Usaha perseorangan merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. Maju atau tidaknya usaha tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumen. Harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan usaha perseorangan.
2. Usaha persekutuan
Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan kerjasama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerja perusahaan dalam menjalani bisnis.
Sedangkan pada hakikatnya penggolongan usaha kecil dapat digolongkan, sebagai berikut:
1. Industri kecil, seperti industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan sebagainya.
2. Perusahaan berskala kecil, seperti toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
3. Usaha informal, seperti pedagang kaki lima, warung, dan sebagainya.
Usaha kecil memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan ekonomi. Hal ini disebabkan intensitas tenaga kerja yang relatif tinggi dan jumlah investasi yang relatif kecil, maka kecil dapat lebih fleksibel dan beradaptasi terhadap perusahaan besar. Usaha kecil tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan eksternal. Karena itu, dapat tanggap menangkap peluang untuk substitusi dan meningkatkan supply (persediaan) domestik.
Pengembangan usaha kecil dapat memberikan kontribusi pada diversifikasi ekonomi dan percepatan perubahan struktur sebagai prakondisi pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan. Di samping itu, pada kaitan dengan investasi modal di usaha kecil jauh lebih tinggi daripada di perusahaan besar. Berdasar hal tersebut maka pengembangan usaha kecil merupakan elemen kunci dalam setiap strategi penciptaan lapangan kerja dalam negeri. Usaha kecil sebagai pemasok komponen suatu produk dan jasa mempengaruhi daya saing perusahaan besar, sehingga pengembangan usaha kecil sebagai elemen terpadu dalam strategi daya saing nasional dan terkait dengan kebijakan kegiatan promosi investasi.
Apabila dirangkum, secara umum usaha kecil mencirikan kelemahan yang perlu diatasi oleh seluruh pihak, yakni:
1. Banyak berlokasi di pedesaan, sub-urban, dan kota-kota kecil.
2. Status usaha milik pribadi atau keluarga.
3. Sumber tenaga kerja dari lingkungan keluarga atau lingkungan sosial budaya setempat.
4. Pola kerja sering parung waktu atau usaha sampingan.
5. Memiliki kemampuan terbatas dalam menerapkan teknologi, atau masih menggunakan teknologi tradisional.
6. Pada umumnya manajemen usaha sederhana, tidak ada perencanaan usaha.
7. Administrasi keuangan sederhana atau tidak ada pemisahan antara keuangan keluarga dan usaha/bisnis.
8. Modal lebih banyak swadaya dan berasal dari lingkungan pribadi.
9. Izin usaha sering tidak dimiliki dan persyaratan legal lainnya tidak dimiliki.
10. Interaksi usaha/bisnis sangat terbatas antara sektor hulu dan hilir.
11. Orientasi usaha lebih bersifat subsistem.
12. Pelaku adalah rakyat dengan status sosial ekonomi rendah, khususnya dalam bidang pendidikan.
13. Jaringan usaha baik dengan pelaku ekonomi lain, pemerintah, asosiasi bisnis, lembaga pendidikan maupun lembaga keuangan relatif terbatas atau tidak ada sama sekali.
Sebaliknya terdapat keunggulan usaha kecil dalam menghadapi guncangan krisis ekonomi, di mana terbukti masih menjadi penyelamat ekonomi nasional, yaitu:
1. Penyedia lapangan kerja.
2. Penyedia barang-barang murah untuk konsumsi rakyat.
3. Efisiensi dan fleksibilitas menjadi kekuatan yang mampu bertahan hidup.
4. Usaha kecil sebagai pencetak wirausahawan baru.
Referensi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
0 komentar:
Posting Komentar