SUARAPGRI - Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, pada 30 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018
(tautan: Perpres Nomor 107 Tahun 2017-Batang Tubuh).
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini terdiri atas:
a. rincian Anggaran Pendapatan Negara;
b. rincian Anggaran Belanja Negara; dan
c. rincian Pembiayaan Anggaran.
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini; dan
b. rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Sedangkan Rincian Anggaran Belanja Negara terdiri atas:
a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Dalam lampiran V Perpres tersebut dirinci Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yaitu Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp60.000.000.000.000,00.
Dana Transfer ke Daerah Rp706.162.576.557.000,00 terdiri atas:
a. Dana Perimbangan Rp676.602.993.371.000,00;
b. Dana Insentif Daerah Rp8.500.000.000.000,00; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta sebesar Rp21.059.583.186.000,00.
Mengenai Dana Perimbangan, menurut lampiran V Perpres ini, terdiri atas:
1. Dana Transfer Umum sebesar Rp490.174.921.663.000,00; dan
2. Dana Transfer Khusus Rp185.888.071.708.000,00.
Dana Transfer Umum itu terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil Rp89.225.342.014.000,00, yang terdiri atas:
1) Pajak Rp56.683.966.194.000,00 dan
2) Sumber Daya Alam Rp32.541.375.680.000,00;
b. Dana Alokasi Umum Rp401.489.579.649.000,0.
Sedangkan Dana Transfer Khusus terdiri atas:
a, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp62.436.262.908.000,00; dan
b. DAK NonFisk Rp123.451.808.800.000,00, yang terdiri atas:
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46.695.528.800.000,00;
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4.070.190.000.000,00;
- Tunjangan Profesi Guru PNSD Rp58.293.080.000.000,00;
- Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp978.110.000.000,00;
- Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp2.128.880.000.000,00;
- Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOK dan BOKB) Rp10.360.020.000.000,00;
- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM Rp100.000.000.000,00; dan
- Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Rp825.000.000.000,00.
Adapun Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan terdiri atas:
1. Dana Otonomi Khusus Rp20.059.583.186.000,00, yang terdiri atas:
a) Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp5.620.854.115.000,00 dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Rp2.408.937.478.000,00;
b) Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Rp8.029.791.593.000,00; dan
c) Dana Tambahan Infrastruktur dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp2.400.000.000.000,00 dan Provinsi Papua Barat Rp1.600.000.000.000,00; dan
2. Dana Keistimewaan Provinsi D.I. Yogyakarta sebesar Rp1.000.000.000.000,00.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2017 itu. (sumber: setkab.go.id)
0 komentar:
Posting Komentar