SUARAPGRI - Berkenaan dengan percepatan proses penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018, dengan ini disampaikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Selain itu juga, pada Poin 1 (satu) pokok Surat, dijelaskan kembali bahwa, Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut Informasi Penting yang dapat diperoleh dari Surat BKN tsb adalah Sebagai Berikut:
1. Pangkat dan golongan ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
(Gaji PNS masih mengacu pada aturan yang lama).
2. Seluruh instansi di wajibkan untuk melaksanakan KPO pada saat kenaikan pangkat periode 1 april 2018 dan seterusnya.
3. Bagi para pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik, dan guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) dan Kemeneterian Agama (kemenag), serta pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kementerian Kesehatan (kemenkes) selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari instansi penilai.
Kesimpulannya, KPO bukan berarti tiadak ada PAK.
Untuk informasi selengkapnya terkait surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat, silahkan unduh DISINI
sumber: bkn.go.id
Demikian informasi terbaru yang kami bagikan terkait Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS.
Selain itu juga, pada Poin 1 (satu) pokok Surat, dijelaskan kembali bahwa, Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut Informasi Penting yang dapat diperoleh dari Surat BKN tsb adalah Sebagai Berikut:
1. Pangkat dan golongan ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
(Gaji PNS masih mengacu pada aturan yang lama).
2. Seluruh instansi di wajibkan untuk melaksanakan KPO pada saat kenaikan pangkat periode 1 april 2018 dan seterusnya.
3. Bagi para pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik, dan guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) dan Kemeneterian Agama (kemenag), serta pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kementerian Kesehatan (kemenkes) selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari instansi penilai.
Kesimpulannya, KPO bukan berarti tiadak ada PAK.
Untuk informasi selengkapnya terkait surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat, silahkan unduh DISINI
sumber: bkn.go.id
Demikian informasi terbaru yang kami bagikan terkait Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS.
0 komentar:
Posting Komentar