SUARAPGRI - Para Honorer Kategori Dua (K2) belum mendapat kepastian terkait keinginannya agar bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hasil konsultasi I DPRD Kota Ternate, Malut, dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-rb), di Jakarta, Jumat (19/1), hanya diperoleh informasi bahwa sesuai dengan aturan yang masih berlaku, honorer K2 harus ikut tes untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Anggota Komisi I Junaidi Bahrudin menjelaskan, maksud dan tujuan konsultasi yang dilakukan kemarin untuk mempertanyakan nasib honorer K2.
"Tujuan konsultasi kami adalah pertama, menindaklanjuti hasil aspirasi dari sejumlah masyarakat dan LSM soal nasib honorer K2. Karena kami Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ingin mendapatkan informasi langsung soal masalah ini dari Kemenpan-RB. Kedua, soal kuota penerimaan CPNS sekaligus formasi CPNS, karena memang di daerah kami PNS masih menjadi primadona," pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kasubag Pelayanan Informasi dan Pengaduan Internal Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Wasito mengatakan bahwa, sejak tahun 2013 hingga saat ini regulasi yang mengatur honorer K2 masih menggunakan regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012.
"Honorer diberikan kesempatan untuk tes satu kali, bagi honorer yang lulus juga diproses sebagai PNS. Tetapi di situ tidak ada amanat bagi honorer yang tidak lulus akan diproses selanjutnya untuk menjadi PNS. Kecuali, sudah ada peraturan pemerintah yang baru lagi untuk menyelesaikan honorer yang tidak lulus baru kita tindaklanjuti. Tetapi, sampai sekarang belum ada regulasi yang baru," jelasnya, seperti dilaporkan Malut Post (Jawa Pos Group).
Menurut Wasito, permasalahan honorer K2 itu bisa dikomunikasikan langsung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
“Jadi, K2 ini sebenarnya, kalau kita melihat dasarnya atau secara klasifikasi honorer K2 itu diberikan kesempatan untuk tes (kompetisi) sesama honorer. Namun pada saat ini belum tersedia," ungkapnya.
Syarat untuk menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (3K), katanya, harus melalui tiga tahapan, yakni harus lulus tes administrasi, tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem CAT, dan tes kompetensi bidang (TKB).
"Tes kompetensi bidang itu, dengan tujuan mengkroscek kompetensi CPNS terhadap bidang atau jurusan yang dilamar," jelas Wasito. (sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar