Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengubah struktur gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana ini pun bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet.
Rencana perubahan struktur gaji ini dibahas oleh Kementerian Keuangan (kemenkeu) bersama dengan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-rb).
Nantinya, pemerintah akan mengubah sistem penggajian PNS. Termasuk gaji pensiunan, hal ini agar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, menjelaskan, nantinya pemberian gaji para PNS akan disesuaikan dengan sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
"Karena itu kan berbasis merit sistem, kompetensi dan kinerja. Sehingga teknis pemberian gaji disesuaikan dengan sistem merit," jelas Herman Suryatman kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (13/1/2017).
Herman juga menjelaskan, sistem merit tersebut akan menilai gaji para PNS sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja setiap ASN itu sendiri. Hal itu yang menjadi patokan gaji para PNS nantinya.
"Intinya pemberian tunjangan harus berdasarkan sistem merit, kualifikasi kompetensi. Apa itu sistem merit, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan terus mengevaluasi seluruh komponen take home pay atau pendapatan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, honor, dan tunjangan lain.
"Kita tinjau ulang komponen penerimaan atau take home pay PNS yang berasal dari gapok, tunjangan kinerja, honor. Nanti kita lihat itu semuanya," tuturnya beberapa waktu lalu.
Namun, Menteri Sri Mulyani belum bisa memastikan kapan perubahan sistem pendapatan PNS ini mulai diberlakukan, apakah tahun ini atau tahun depan. (sumber: detik.com)
Rencana perubahan struktur gaji ini dibahas oleh Kementerian Keuangan (kemenkeu) bersama dengan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-rb).
Nantinya, pemerintah akan mengubah sistem penggajian PNS. Termasuk gaji pensiunan, hal ini agar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, menjelaskan, nantinya pemberian gaji para PNS akan disesuaikan dengan sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
"Karena itu kan berbasis merit sistem, kompetensi dan kinerja. Sehingga teknis pemberian gaji disesuaikan dengan sistem merit," jelas Herman Suryatman kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (13/1/2017).
Herman juga menjelaskan, sistem merit tersebut akan menilai gaji para PNS sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja setiap ASN itu sendiri. Hal itu yang menjadi patokan gaji para PNS nantinya.
"Intinya pemberian tunjangan harus berdasarkan sistem merit, kualifikasi kompetensi. Apa itu sistem merit, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan terus mengevaluasi seluruh komponen take home pay atau pendapatan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, honor, dan tunjangan lain.
"Kita tinjau ulang komponen penerimaan atau take home pay PNS yang berasal dari gapok, tunjangan kinerja, honor. Nanti kita lihat itu semuanya," tuturnya beberapa waktu lalu.
Namun, Menteri Sri Mulyani belum bisa memastikan kapan perubahan sistem pendapatan PNS ini mulai diberlakukan, apakah tahun ini atau tahun depan. (sumber: detik.com)
0 komentar:
Posting Komentar