SUARAPGRI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-rb) Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Menteri Asman Abnur mengingatkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memertimbangkan ketentuan di dalam undang-undang yang lain.
Jangan sampai revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, malah menabrak peraturan perundang-undangan lainnya.
"Mohon pimpinan dan anggota Baleg untuk memertimbangkan undang-undang lainnya agar sinkron serta tidak menabrak aturan," ucap Menteri Asman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Rabu (24/1).
Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.
Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, kata Menteri Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2.
Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.
"PP Manajemen PNS juga mengatur untuk jabatan fungsional syarat pendidikannya minimal SLTA," pungkas Asman Abnur.
Dengan memerhatikan aturan undang-undang yang lain, lanjutnya, bisa mengurangi peluang adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). (sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar