Menimbang :
Bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan perlu menetapkan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian.
Mengingat :
(2) Kisi-kisi USBN sebagaimana yang disebut pada ayat (1) memuat level kognitif dan lingkup materi mata pelajaran pada jenjang dan jenis pendidikan sebagai berikut.
(3) Nama mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku.
(4) Kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran terkait penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.
(5) Kisi-kisi mata pelajaran lintas peminatan menggunakan kisi-kisi yang tersedia pada program peminatan.
(6) Kisi-kisi USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan BSNP ini.
a) kesalahan konsep keilmuan;
b) isu negatif terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
c) isu sensitif dan politis yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat;
d) muatan radikalisme, kekerasan, pornografi dan asusila;
e) muatan komersialisasi;
f) isu yang bersifat khilafiah dan/atau perbedaan pandangan mazhab keagamaan pada mata pelajaran pendidikan agama; dan
g) plagiarisme dan penggunaan soal yang pernah beredar/digunakan.
Bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan perlu menetapkan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 2 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :KEPUTUSAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG KISI-KISI UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018
untuk informasi tabel selengkapnya, silahkan lihat DISINI
Pasal 1
(1) Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.(2) Kisi-kisi USBN sebagaimana yang disebut pada ayat (1) memuat level kognitif dan lingkup materi mata pelajaran pada jenjang dan jenis pendidikan sebagai berikut.
(3) Nama mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku.
(4) Kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran terkait penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.
(5) Kisi-kisi mata pelajaran lintas peminatan menggunakan kisi-kisi yang tersedia pada program peminatan.
(6) Kisi-kisi USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan BSNP ini.
Pasal 2
Pengembangan dan perakitan butir soal berdasarkan Kisi-kisi USBN dan harus menghindari hal-hal berikut:a) kesalahan konsep keilmuan;
b) isu negatif terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
c) isu sensitif dan politis yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat;
d) muatan radikalisme, kekerasan, pornografi dan asusila;
e) muatan komersialisasi;
f) isu yang bersifat khilafiah dan/atau perbedaan pandangan mazhab keagamaan pada mata pelajaran pendidikan agama; dan
g) plagiarisme dan penggunaan soal yang pernah beredar/digunakan.
Pasal 3
Keputusan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
sumber: kemdikbud.go.id
0 komentar:
Posting Komentar