Selamat datang Di DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS.
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018
Menimbang : a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
b. bahwa untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
Berikut adalah tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan PAUD Tahun 2018:
Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan PAUD Tahun 2018
Berikut adalah kutipan dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tersebut:
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor
537) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.7/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 1081);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
4. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Satuan PAUD adalah Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD sejenis (SPS).
6. Satuan Pendidikan Non Formal adalah satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program PAUD.
7. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
8. Pemerintah Daerah adalah pemerintah kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Pasal 3
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:
a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
BAB III
PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
Pasal 4
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
BAB IV ALOKASI
Pasal 5
Alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran 2018 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V SASARAN
Pasal 6
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
BAB VI PELAPORAN
Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan
Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 207
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018 PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAK NONFISIK BOP PAUD
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan pra-sekolah atau yang populer sebagai pendidikan anak usia dini (PAUD) yang lebih komprehensif, inklusif dan bermutu merupakan hal yang positif bagi kepentingan pengembangan potensi dan karakter yang dimiliki anak sejak dini serta mempersiapkan anak untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya. Banyak di berbagai hasil penelitian dan evaluasi yang menunjukkan bahwa perkembangan anak usia dini merupakan tahap perkembangan yang paling penting dalam masa hidup manusia. Program-program perlindungan, pengasuhan anak dan pendidikan usia dini yang berkualitas menghasilkan manfaat dan efek jangka panjang yang lebih tinggi daripada program belajar semata. Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”.
Dari hasil pemantauan masih banyak anak-anak yang kurang beruntung untuk memperoleh manfaat yang paling mendasar dari program PAUD, mereka memiliki keterbatasan untuk memperoleh layanan yang layak melalui program PAUD: anak perempuan, anak-anak migran, dan anak- anak korban konflik, bencana, dan kekerasan; anak-anak yang hidup dalam kemiskinan ekstrim dan di pedesaan serta daerah terpencil; anak yang kesehatannya buruk, kurang gizi, dan menyandang cacat serta
keterlambatan perkembangan; serta anak-anak dari minoritas bahasa/etnis.
Pencapaian selama 17 tahun sejak program PAUD dicanangkan oleh Pemerintah sudah menunjukkan hal yang positif dalam keikutsertaan peserta didik khususnya usia 3-6 tahun dalam program-program PAUD. Cita-cita memberikan kado ulang tahun emas Kemerdekaan Indonesia yang ke 100 akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berintegritas dan berdaya saing global.
Berdasarkan proyeksi data BPS jumlah anak usia 3-6 tahun tahun 2016 yang berjumlah 19,23 juta anak, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini jika dipersiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya jika tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan atau bencana demografi.
Maju dan berkembangnya pembangunan suatu bangsa atau negara sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan generasi penerusnya. Penyiapan generasi unggul untuk menjawab kemajuan peradaban harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.
Maju dan berkembangnya program PAUD yang berkualitas tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat saja tetapi harus melibatkan Pemerintah Daerah termasuk semua unsur keluarga, lembaga pendidikan dan unsur masyarakat untuk saling bersinergi secara aktif untuk pencapaian tujuan bersama yaitu mempersiapkan anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Dari hasil sinergitas dan partisipasi semua komponen termasuk peran aktif Bunda PAUD di semua jenjang sangat berdampak positif dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Hal ini ditunjukkan dengan perkembangan angka pertisipasi kasar (APK) PAUD untuk anak usia 3-6 tahun pada tahun 2017 mencapai
72,35%. Sedangkan jumlah lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini yang telah mencapai 197.652 satuan pendidikan yang tersebar di 72 ribu lebih desa/kelurahan. Dari jumlah lembaga yang ada tersebut, hampir 98% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan layanan PAUD yang inklusif, adil dan bermutu serta berkelanjutan bagi semua anak usia dini, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2016 berupaya membantu penyediaan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) melalui dana alokasi khusus Nonfisik (DAK Nonfisik). Hal ini sesuai dengaan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan. DAK Nonfisik BOP PAUD ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini, guna memberikan layanan PAUD yang lebih bermutu.
Untuk mewujudkan perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi acuan semua pihak dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.
B. TUJUAN BANTUAN
Tujuan pemberian DAK NonFisik BOP PAUD untuk:
1. membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program PAUD; dan
2. meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
C. SASARAN BANTUAN
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:
1. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah daerah yang berlaku; dan
2. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
D. PENGALOKASIAN
Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:
1. Jumlah peserta didik yang dilayani Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per akhir bulan Juli tahun anggaran sebelumnya; dan
2. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
per peserta didik per tahun. E. PENYALURAN DANA
1. Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada di Dapodik PAUD dan Dikmas.
2. Jika terdapat sisa alokasi (silpa) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun sebelumnya menjadi bagian dari alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun berikutnya.
3. Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP PAUD lebih kecil dari data riil, maka pemerintah daerah dapat mengajukan tambahan alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sepanjang dana cadangan (buffer) masih tersedia.
4. Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
BAB II IMPLEMENTASI BOP PAUD
A. Persyaratan Penerima Dak Nonfisik BOP PAUD
Persyaratan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima bantuan DAK Nonfisik BOP PAUD sebagai berikut:
1. memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
2. memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam
Dapodik PAUD dan Dikmas;
3. memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD atau
Satuan Pendidikan Nonformal; dan
4. memiliki nomor pokok wajib pajak.
B. Dukungan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan gerakan nasional PAUD berkualitas, Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima DAK Nonfisik BOP PAUD harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. DAK Nonfisik BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu;
2. DAK Nonfisik BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi anak usia dini yang tidak terlayani dan miskin; dan
3. DAK Nonfisik BOP PAUD mendukung sosialisasi gerakan nasional penyelenggaraan PAUD berkualitas.
C. PENGELOLAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
DAK Nonfisik BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dengan melibatkan peran orang tua anak, dengan prinsip sebagai berikut:
1. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal mengelola dana secara profesional, efisien, transparan dan akuntabel;
2. Satuan PAUD atau Satuan pendidikan Nonformal harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal (RKAS), dimana DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
3. RKAS disusun berdasarkan kebutuhan nyata/riil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal;
4. Rencana Induk Pengembangan dan Rencana Kerja Tahunan harus disosialisasikan kepada masyarakat.
BAB III
PELAKSANAAN DAK NONFISIK BOP PAUD A. Organisasi Pelaksana
Organisasi Pelaksana DAK Nonfisik BOP PAUD terdiri atas:
1. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD pusat yang dibentuk oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD daerah yang dibentuk oleh
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
B. Alur Proses Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP PAUD
Kemdikbud
Ditjen PAUD dan
- Verifikasi Data DAPODIK
D - Pengajuan Data
a - Monitoring dan pelaporan Dana
t BOP PAUD
a D A P
KEMENKEU Alokasi kepada Pemerintah Daerah
O Pemerintah Daerah
D
I - Verifikasi dan pembaruan Data DAPODIK secara berkala
- SK Kepala Daerah untuk Penetapan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
Penerima DAK Nonfisik BOP PAUD
- Akad dengan Bank Penyalur yang dipilih berdasarkan beauty contest
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD sesuai peraturan menteri
- Melaporkan penyaluran dan penggunaan dana BOP Pusat
Satuan/Satuan Pendidikan Nonformal PAUD
- Mengisi dan pembaruanDAPODIK secara berkala
- Menyusun RKAS
- Menadatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD)
- Menggunakan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai RKAS
- Melaporkan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
C. PERSIAPAN PENYALURAN DANA
1. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah melakukan kontrol/verifikasi terhadap Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah melakukan kontrol/verifikasi terhadap data riil peserta didik di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan Dapodik PAUD dan Dikmas.
3. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah mengusulkan daftar Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal calon penerima DAK Nonfisik BOP PAUD yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah atau surat keputusan pejabat yang ditunjuk.
4. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah menyerahkan surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima DAK Nonfisik BOP PAUD dilampiri jumlah peserta didik dan jumlah alokasi dana per Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) untuk keperluan pencairan dana DAK Nonfisik BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Satuan pendidikan Nonformal.
5. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah menetapkan satu bank penyalur sesuai dengan ketentuan daerah.
6. Bank Penyalur melakukan pencairan atau transfer DAK Nonfisik BOP PAUD kepada rekening Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan yang tertuang dalam surat keputusan kepala daerah atau surat keputusan pejabat yang ditunjuk.
D. PENYALURAN DAK NONFISIK BOP PAUD
Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari RKUN ke RKUD dilanjutkan ke rekening Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal mengikuti mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja program/ DAK Nonfisik BOP PAUD oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan menggunakan 3 mekanisme yaitu:
1. belanja langsung untuk Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal PAUD Negeri dan belanja tidak langsung untuk Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal PAUD swasta;
2. belanja tidak langsung penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD kepada Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal PAUD Swasta dengan mekanisme hibah;
3. hibah DAK Nonfisik BOP PAUD dapat diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal setiap tahun sepanjang masih menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
E. PENGAMBILAN DANA
Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan DAK Nonfisik BOP PAUD oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal sebagai berikut:
1. Pengambilan DAK Nonfisik BOP PAUD dari rekening Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dilakukan oleh bendahara Satuan PAUD atau Satuan pendidikan Nonformal atas persetujuan kepala/pengelola Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dilakukan segera sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun.
2. DAK Nonfisik BOP PAUD harus diterima secara utuh oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
3. Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD disesuaikan dengan kebutuhan
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal sebagaimana tertuang dalam RKAS.
4. Jika terjadi perbedaan peruntukan atau pembelanjaan, Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal harus mengajukan usul perbaikan RKAS kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan.
BAB IV
PENGGUNAAN DANA DAK NONFISIK BOP PAUD A. KOMPONEN PEMBIAYAAN
Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal harus didasarkan pada RKAS yang telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan berikut:
KOMPONEN PENGGUNAAN KETERANGAN
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain 1. Bahan bermain dan bahan belajar PAUD yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan dan tematik;
2. Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya;
3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid (kegiatan parenting).
Minimal 50%
Kegiatan
Pendukung 1. Penyediaan buku administrasi;
2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini
Tumbuh Kembang (DDTK),
pembelian obat-obatan ringan,
dan isi kotak Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (P3K);
3. Biaya pertemuan guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung;
4. Menambah transport pendidik;
5. Penyediaan makanan sehat.
Maksimal 35%
Kegiatan
Lainnya 1. Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan
pengecatan ringan;
2. Dukungan penyediaan alat-alat
publikasi PAUD (leaflet, booklet, poster, papan nama);
3. Langganan listrik,
telepon/internet, air.
Maksimal 15%
B. SUMBER PENDANAAN LAINNYA
Penggunaan dana dari pemerintah daerah dan sumber lain yang didapatkan oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang belum termasuk atau tertuang dalam RKAS.
C. LARANGAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan PAUD atau
Satuan Pendidikan Nonformal;
4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
6. digunakan untuk rehabilitasi ringan;
7. membangun gedung/ruangan baru;
8. pembelian alat permainan edukatif dalam ruang dan luar ruang;
9. pembelian barang fisik seperti laptop, komputer, printer, tape recorder,
LCD proyektor dan sebagainya;
10. pembelian mebel;
11. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
12. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
13. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD /perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Nonformal di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
14. membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi dan suku, agama, dan ras; dan
15. Membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh
Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal. D. KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
1. Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang menerima DAK Nonfisik BOP PAUD wajib mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menerima DAK Nonfisik BOP PAUD dilarang melakukan gratifikasi, memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD;
3. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menerima DAK Nonfisik BOP PAUD bertanggungjawab penuh atas penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan petunjuk teknis.
BAB V
MONITORING, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Bentuk kegiatan monitoring dan pengawasan yaitu dengan melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap penyaluran dan pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD. Secara umum tujuan kegiatan ini untuk memastikan bahwa DAK Nonfisik BOP PAUD diterima oleh yang berhak dalam ketepatan jumlah, waktu, cara, dan penggunaan. Komponen utama yang diawasi antara lain:
a. alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD penerima bantuan;
b. penyaluran dan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
c. pelayanan dan penanganan pengaduan;
d. pelaporan, serta perubahan rencana penggunaan dan pelaksanaan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat dan Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah.
A. MONITORING OLEH TIM MANAJEMEN DAK NONFISIK BOP PAUD PUSAT Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik
BOP PAUD Pusat secara sampling dengan tujuan untuk memperoleh
informasi tentang ketepatan penyerapan dana, jumlah, dan waktu penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan laporan dari Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD daerah.
B. PENGAWASAN OLEH TIM MANAJEMEN DAK NONFISIK BOP PAUD DAERAH
Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik
BOP PAUD Daerah mengikuti ketentuan berikut.
1. Pengawasan ditujukan untuk memastikan ketepatan penyerapan dana, jumlah, waktu, cara, dan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD pada tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Responden terdiri atas Pengelola Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal, Tenaga Pendidik PAUD; dan orang tua peserta didik.
3. Pengawasan dilaksanakan pada saat dan setelah penyaluran dana.
4. pengawas atau penilik berkewajiban melakukan pengawasan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD secara terintegrasi.
Pengawasan sebagai kontrol proses dan tidak merupakan persyaratan pencairan dana.
Hasil pengawasan dapat dijadikan dasar penentuan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal layak menerima DAK Nonfisik BOP PAUD pada tahun anggaran berikutnya.
C. PELAPORAN
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan DAK Nonfisik BOP PAUD, masing-masing pengelola program di pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan pendidikan Nonformal wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil pengawasan dan pengaduan masalah.
1. Tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
a. RKAS Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani oleh Kepala Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
Dokumen ini disimpan di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dan diperlihatkan kepada pengawas atau penilik PAUD, Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah, serta para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun dapat dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS wajib dilengkapi dengan rencana penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal secara rinci.
b. Pencatatan
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal diwajibkan membuat pencatatan perolehan dana dan pemanfaatan dana DAK Nonfisik BOP PAUD. Setiap transaksi penerimaan dan penggunaan dana dicatat secara berurutan berdasarkan tanggal penerimaan kas dan pengeluaran kas. Setiap transaksi ini harus didukung dengan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap. Setiap transaksi dalam formulir ini dibuatkan nomor referensi yang terkait langsung dengan penyimpanan bukti pengeluaran secara fisiknya.
Rekapitulasi pencatatan penerimaan dan penggunaan dana ini disiapkan oleh bendahara Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dan dimintakan persetujuan dari kepala/pengelola Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
Seluruh arsip data keuangan berupa laporan keuangan dan dokumen pendukungnya diberi nomor dan tanggal, ditata secara berurutan sesuai nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan.
c. Pelaporan
1) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal disusun dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran (kuitansi/faktur/ nota/bon dari vendor/ toko/ supplier).
2) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal disertai dengan bukti surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima dan telah digunakan.
3) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Tingkat Pemerintah Daerah
Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah melaporkan kepada Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat mencakup hal-hal berikut.
a. Surat Keputusan Penetapan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima DAK Nonfisik BOP PAUD dari pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
b. Dana yang disalurkan ke rekening Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal.
c. Revisi Surat Keputusan alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD apabila terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data.
d. Penanganan pengaduan masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
3. Tingkat Pemerintah Pusat
Laporan akhir tahun penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD per kabupaten/kota memuat hal-hal berikut:
a. Rekapitulasi jumlah penerima bantuan per kabupaten/kota disusun berdasarkan data realisasi bantuan.
b. Hasil monitoring yang berisi tentang waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
c. Penanganan pengaduan masyarakat yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian yang merupakan rekapitulasi dari penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah.
d. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya. dan
e. Laporan akhir tahun harus diserahkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
D. SANKSI
Pelanggaran terhadap penyaluran dan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
BAB VI
PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Setiap pertanyaan, usulan, dan keluhan masyarakat harus langsung diberi tanggapan/respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program DAK Nonfisik BOP PAUD ditujukan untuk:
1. mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2. memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;
3. memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
4. menyediakan bentuk informasi dan database yang harus disajikan dan dapat diakses publik.
A. PENGELOLAAN PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT (P3M)
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau melalui sms, telepon, surat atau email Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
1. Telepon : 021-57903020
2. Email
a. pengaduan : pengaduan@kemdikbud.go.id b. pelayanan : layanan@kemdikbud.go.id
3. SMS : 0811976929
4. Laman pengaduan : http://ift.tt/2lc7EWU
B. TUGAS DAN FUNGSI LAYANAN
Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD melaksanakan fungsi-fungsi untuk melakukan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang diterima. Pembagian tugas dan fungsi layanan pada program BOP PAUD adalah sebagai berikut:
1. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat a. menetapkan petugas Unit P3M;
b. menerima dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan/ Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke dalam sistem pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD melalui ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
c. menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
d. memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota;
e. menganalisis informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD;
f. menyampaikan informasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal diperlukan tindak lanjut;
g. membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program DAK Nonfisik BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman DAK Nonfisik BOP PAUD yang merupakan rekapitulasi status provinsi;
i. menginformasikan status penanganan pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD secara berkala kepada provinsi, kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti;
j. melakukan koordinasi dengan Bagian Umum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terkait dengan publikasi informasi.
2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah a. menetapkan petugas Unit P3M;
b. menerima, mencatat dan menyampaikan semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD melalui ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat;
c. menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. melakukan penanganan yang diperlukan dan mengawasi kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e. memperbarui status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD secara online di laman BOP PAUD;
f. membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler sesuai dengan periode laporan program DAK Nonfisik BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOP PAUD;
g. menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya;
h. melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.
BAB VII PENUTUP
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai panduan yang jelas bagi semua unsur yang berkepentingan dengan DAK Nonfisik BOP PAUD. Apabila ada hal-hal yang belum dipahami atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Demikian tulisan tentang
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan PAUD Tahun 2018 Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!Sekian dan terimakasih Sumber kami dari : http://ift.tt/2lA7mgG
0 komentar:
Posting Komentar