SUARAPGRI - Jakarta, Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya mengakomodir honorer kategori dua (K2) yang diangkat per Januari 2005.
Sedangkan, honorer yang diangkat di atas tahun 2005, dipastikan tidak diangkat dalam proses pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur khusus.
"Jadi kesepakatan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur hanya untuk honorer yang diangkat di 2005. Di luar itu harus melalui prosedur umum yang berlaku," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Toto Daryanto kepada JPNN, Sabtu (3/2).
Prosedur umum itu adalah lewat rekrutmen ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bagi honorer dengan masa pengabdian di atas 2005 yang usianya di bawah 35 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS.
Sedangkan, yang usianya di atas 35 diarahkan ke P3K. Semuanya harus melalui mekanisme tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).
"Honorer di atas 2005 enggak boleh menuntut disamakan dengan yang diangkat di bawah 2005. Karena sejak tahun 2005 sudah enggak dibolehkan mengangkat honorer. Harusnya pemerintah daerahnya bertanggung jawab," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ketentuan ini sekaligus menjadi arah pembahasan revisi UU ASN yang dilanjutkan usai reses DPR. Sebab, masing-masing kelompok honorer minta semuanya diangkat menjadi CPNS.
"Enggak akan mungkin semuanya diangkat PNS. Makanya pemerintah menyiapkan data-datanya untuk melihat mana sih honorer K2 yang asli dan mana yang bodong," pungkasnya. (sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar