SUARAPGRI - Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap, Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang aparatur sipil negara (ASN) segera diselesaikan.
Bambang Soesatyo beralasan UU tersebut menyangkut nasib ribuan tenaga honorer.
Pria yang biasa disapa Bamsoet ini menyatakan DPR ataupun pemerintah harus memiliki komitmen dalam penyelesaian Revisi UU ASN tersebut.
"Mengingat revisi ini menjadi krusial dan juga menentukan sedikitnya nasib 252 ribu guru honorer dan 439 ribu tenaga honorer kategori dua (K-2) di seluruh Indonesia," ucap Bamsoet di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Tidak hanya itu, Politikus Partai Golkar ini juga meminta kepada Komisi II DPR untuk mendesak pemerintah agar menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi UU ASN. Sehingga pembahasan dapat segera dilaksanakan.
PANGGIL KEMENTERIAN PAN-RB
Karena hal itu, dia mendorong agar segera pula memanggil pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Komisi II DPR harus segera memanggil KemenPAN-RB," katanya.
Apalagi, lanjutnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur telah berulang kali tidak menghadiri pemanggilan anggota dewan.
"Mengingat sudah empat kali Kementerian PAN-RB absen dalam rapat pembahasan," Bamsoet menandaskan.
(sumber: Liputan6.com)
Bambang Soesatyo beralasan UU tersebut menyangkut nasib ribuan tenaga honorer.
Pria yang biasa disapa Bamsoet ini menyatakan DPR ataupun pemerintah harus memiliki komitmen dalam penyelesaian Revisi UU ASN tersebut.
"Mengingat revisi ini menjadi krusial dan juga menentukan sedikitnya nasib 252 ribu guru honorer dan 439 ribu tenaga honorer kategori dua (K-2) di seluruh Indonesia," ucap Bamsoet di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Tidak hanya itu, Politikus Partai Golkar ini juga meminta kepada Komisi II DPR untuk mendesak pemerintah agar menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi UU ASN. Sehingga pembahasan dapat segera dilaksanakan.
PANGGIL KEMENTERIAN PAN-RB
Karena hal itu, dia mendorong agar segera pula memanggil pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Komisi II DPR harus segera memanggil KemenPAN-RB," katanya.
Apalagi, lanjutnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur telah berulang kali tidak menghadiri pemanggilan anggota dewan.
"Mengingat sudah empat kali Kementerian PAN-RB absen dalam rapat pembahasan," Bamsoet menandaskan.
(sumber: Liputan6.com)
0 komentar:
Posting Komentar