SUARAPGRI - Pemerintah bakal membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Sejumlah persiapan terus dilakukan, termasuk soal regulasi yang dibutuhkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Perundang-undangan BKN sedang membahas finalisasi Rancangan Peraturan BKN (R Perban) tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS serta janda/duda dan Perban tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Perban Pengadaan PNS ditargetkan rampung sebelum penetapan formasi CPNS 2018 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-rb).
Direktur Perundang-undangan BKN Julia Leli juga mengungkapkan, semakin dekatnya tahapan pengadaan PNS tahun 2018. Oleh sebab itu, aturan harus segera dirampungkan.
"Perban Pengadaan PNS harus segera dirampungkan agar pengadaan PNS tahun ini dapat benar-benar mengikuti ketentuan dalam PP 11/2017," ujar Julia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi mengatakan rancangan Perban Pensiun PNS dan Janda/Duda ini sebagai salah satu acuan perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala BKN untuk atas nama Presiden menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi PNS yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas.
"Dalam Perban Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Duda (turunan PP 11/2017) ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Perban ini nantinya yang menjadi rujukan perubahan Keppres 53 Tahun 2014," terangnya.
(sumber: finance.detik.com)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Perundang-undangan BKN sedang membahas finalisasi Rancangan Peraturan BKN (R Perban) tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS serta janda/duda dan Perban tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Perban Pengadaan PNS ditargetkan rampung sebelum penetapan formasi CPNS 2018 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-rb).
Direktur Perundang-undangan BKN Julia Leli juga mengungkapkan, semakin dekatnya tahapan pengadaan PNS tahun 2018. Oleh sebab itu, aturan harus segera dirampungkan.
"Perban Pengadaan PNS harus segera dirampungkan agar pengadaan PNS tahun ini dapat benar-benar mengikuti ketentuan dalam PP 11/2017," ujar Julia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi mengatakan rancangan Perban Pensiun PNS dan Janda/Duda ini sebagai salah satu acuan perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala BKN untuk atas nama Presiden menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi PNS yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas.
"Dalam Perban Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Duda (turunan PP 11/2017) ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Perban ini nantinya yang menjadi rujukan perubahan Keppres 53 Tahun 2014," terangnya.
(sumber: finance.detik.com)
0 komentar:
Posting Komentar