Sebagai bekal dalam melaksanakan tugas kepengawasan di lapangan berikut adalah tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan yang kemudian di sebut PPL yaitu :
A. Mengawasi tahapan penyelengaraan Pemilu di tingkat Desa /
Kelurahan yang meliputi :
1. Melaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Data
Kependudukan dan Penetapan Daptar Pemilih Sementara, Data
Pemilih hasil Perbaikan dan Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
2. Pelaksanaan Kampanye
3. Logistik Pemilu dan pendistribusianya
4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses perhitungan suara di setiap TPS
5. Pengumuman hasil pemungutan suara di setiap TPS
6. Pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
7. Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK
8. Pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara ulang pemilu lanjutan dan pemilu susulan
yang meliputi :
a. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelengaraan Pemilu yang
dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
b. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
Pemilu kepada instansi yang berwenang.
c. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti
d. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
e. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, dan
f. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan
Adapun kewajiban bagi PPL adalah
A. Tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang
B. Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatanberkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan
C. Menyampaikan temuan dan laporan kepada panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPS, dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenga-
raan tahapan Pemilu ditingkat Desa/Kelurahan
D. Menyampaikan laporan Pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
kepada Panwaslu Kecamatan dan,
E. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan
Demikian secara singkat kami sampaikan Tugas dan wewenang PPL dalam melaksanakan tugasnya
sebagai pengawas lapangan dalam Pemilukada 2018.
Semoga Bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar