Sejarah Hari Konsumen Nasional 20 April
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Sejak tahun 2012, pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Hal tersebut diterbitkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggal 20 April ini dipilih mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal penetapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peringatan Hari Konsumen Nasional diharapkan dapat meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya. Selain itu, peringatan ini diharapkan akan menempatkan konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri, sehingga memotivasi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Di Indonesia, masalah perlindungan konsumen masih merupakan persoalan yang krusial, terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang sampai sekarang belum juga tuntas. Apabila terjadi suatu sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah, sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
Untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan Hari Konsumen Nasional. Penatapan ini ditujukan agar banyak pihak termotivasi untuk membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Pada dasarnya, Hari Konsumen Nasional bertujuan sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi Indonesia. Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia dan untuk mendorong pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Referensi
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
0 komentar:
Posting Komentar