Sertifikasi Guru dalam Jabatan berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017
tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Akhir Tahun 2015
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Adapun sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru sebagai bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui program pendidikan profesi guru (PPG) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Perguruan tinggi tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Peserta program PPG harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
2. Guru dalam jabatan atau PNS yang mendapat tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Terdaftar pada data pokok pendidikan (dapodik) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setiap tahun, menteri menetapkan kuota nasional peserta program PPG. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkan guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program PPG kepada menteri, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data atau dokumen usulan oleh menteri. Menteri melakukan seleksi calon peserta program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi. Menteri menetapkan peserta program PPG berdasarkan hasil seleksi.
Guru dalam jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus program PPG berhak memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik ini diberikan oleh perguruan tinggi. Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik, hanya mendapat satu nomor registrasi guru.
Pelaksanaan program PPG bagi guru dalam jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh (1) pemerintah pusat, (2) pemerintah daerah, dan/atau (3) satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pembiayaan ini tidak termasuk biaya pribadi. Biaya pribadi yang dimaksud, meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Akhir Tahun 2015.
0 komentar:
Posting Komentar