Kurikulum Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Kurikulum Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, serta Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Kurikulum PPG dikembangkan dengan mengacu pada prinsip activity based curriculum atau experience based curriculum. Implikasinya, pembelajaran dalam Program PPG berbentuk aktivitas/kegiatan, yaitu berupa lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran sebagai wujud implementasi dari konsep technological pedagogical content knowledge (TPACK).
Program Studi PPG berdasar pada amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut pola konsekutif atau model berlapis, yakni pendidikan yang dilaksanakan setelah program akademik (S-1).
Secara umum model kurikulum Program Studi PPG, yakni pemantapan akademik pedagogik atau bidang studi dan keprofesian, lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, dan rencana penelitian pendidikan dengan proporsi 60% serta Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dengan proporsi 40%.
Kurikulum Program Studi PPG berisi sejumlah kegiatan yang tersebar di semester pertama dan semester kedua, baik berupa kegiatan akademik maupun non-akademik. Kegiatan akademik semester pertama berupa lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, presentasi hasil pengembangan perangkat pembelajaran, dan peerteaching, serta pendalaman atau penguatan materi bidang studi/keahlian. Kegiatan akademik semester kedua berupa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Adapun daftar kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik profesional, sebagai berikut:
1. Pedagogik
a. Merencanakan pembelajaran dengan indikator (1) merumuskan indikator kompetensi dan capaian pembelajaran berdasarkan standar kompetensi lulusan, (2) mengorganisasikan materi, proses, sumber, media, penilaian, dan evaluasi pembelajaran, dan (3) menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai silabus dengan menerapkan prinsip TPACK.
b. Melaksanakan pembelajaran dengan indikator mewujudkan suasana dan proses pembelajaran yang mendidik dan mencerdaskan sesuai dengan kaidah pedagogik untuk memfasilitasi pengembangan potensi diri dan karakter siswa.
c. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran dengan indikator (1) melaksanakan penilaian otentik-holistik yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan (assessment of learning), (2) melaksanakan penilaian sebagai proses belajar (assessment as learning), (3) menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran (assessment for learning).
2. Kepribadian
a. Berperilaku sesuai dengan norma agama, norma hukum, norma sosial, etika, dan nilai budaya dengan indikator (1) mengamalkan ajaran agama yang dianut sebagai insan yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, (2) memiliki jiwa dan rasa kebanggaan serta cinta tanah air berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semangat Bhineka Tunggal Ika, (3) menunjukkan kesadaran hukum dengan melaksanakan norma sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan keguraun, (4) tampil sebagai pribadi teladan yang jujur, berakhlak mulia, beretos kerja, bertanggung jawab, dan bangga menjadi guru, dan (5) memiliki sikap mau mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Sosial
a. Memiliki kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan beradaptasi secara efektif serta efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali, dan masyarakat sekitar dengan indikator (1) berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat secara lisan dan tulisan dengan santun, efektif, dan produktif, (2) berpartisipasi sebagai warga negara yang baik dalam pembangunan bangsa, dan (3) memiliki komitmen mengadaptasi dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
4. Profesional
a. Menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam dengan indikator (1) menganalisis kompetensi sebagai dasar pemilihan materi, (2) menerapkan dan mengevaluasi materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
b. Menguasai dan menemukan konsep, pendekatan, teknik, dan metode ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni yang relevan dengan indikator (1) menguasai konsep, pendekatan, teknik, atau metode keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, dan (2) menemukan konsep, pendekatan, teknik, atau metode baru dalam ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni yang relevan.
Setiap lulusan Program Studi PPG memiliki capaian pembelajaran, sebagai berikut:
1. Sikap
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
b. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
c. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
d. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa.
e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
f. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
g. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan benegara.
h. Meninternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
i. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahlian secara mandiri.
j. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
k. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik guru Indonesia.
l. Mempunyai ketulusan, komitmen, kesungguhan hati untuk mengembangkan sikap, nilai, dan kemampuan peserta didik dengan dilandasi oleh nilai-nilai kearifan lokal dan akhlak mulia serta memiliki motivasi untuk berbuat bagi kemaslahatan peserta didik dan masyarakat pada umumnya.
2. Penguasaan pengetahuan
a. Konsep teoritis materi pelajaran yang diampu secara mendalam.
b. Teori aplikasi pedagogis (pedagogical content knowledge) minimal teori belajar, evaluasi proses dan hasil belajar, kurikulum, dan prinsip-prinsip pembelajaran bidang studi yang mendidik.
c. Konsep umum, prinsip, metode, dan teknik penelitian kependidikan.
d. Prinsip dan teknik penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di dalam pembelajaran.
e. Pengetahuan faktual tentang peraturan perundangan pendidikan dan keguruan yang berlaku.
3. Keterampilan khusus
a. Mampu merencanakan pembelajaran yang mendidik sesuai dengan karakteristik pembelajaran mata pelajaran yang diampu, meliputi:
1) Merumuskan indikator kompetensi dan capaian pembelajaran berdasarkan standar kompetensi lulusan.
2) Menenetapkan materi, proses, sumber, media, penilaian, dan evaluasi pembelajaran.
3) Menyusun Rencana Pelakasanaan Pembelajaran (RPP) sesuai silabus pada kurikulum yang berlaku.
b. Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dan proses pembelajaran yang sesuai dengan kaidah pedagogik untuk memfasilitasi pengembangan karakter dan potensi diri siswa sebagai pembalajar mandiri (self-regulated learner).
c. Mampu menilai dan mengevaluasi pembelajaran meliputi:
1) Melaksanakan penilaian otentik-holistik yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2) Menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
d. Mampu merancang dan melaksanakan penelitian yang relevan dengan masalah pembelajaran sesuai kaidah penelitian ilmiah.
e. Mampu mengadaptasi dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
f. Mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, rekan sejawat, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat secara lisan serta tulisan dengan santun, efektif, dan produktif.
4. Keterampilan umum
a. Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya.
b. Mampu membuat keputusan yang indepeden dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.
c. Mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya.
d. Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh teman sejawat.
e. Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja.
f. Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan progam strategis organisasi.
g. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya.
h. Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya.
i. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya.
j. Mampu melaksanakan tugas profesional guru sesuai tuntutan peraturan perundangan bidang pendidikan dan kode etik guru Indonesia yang berlaku.
k. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.
l. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidan profesinya.
m. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya.
Referensi
Pannen, P., Nurwardani, P., dkk. (2017). Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar