SUARAPGRI - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, jika pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dilakukan melalui tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini termasuk bagi tenaga honorer kategori 2 atau K2 yang ingin menjadi ASN.
Menteri Asman mengatakan, pasalnya, Undang-undang sekarang tidak lagi membenarkan pemerintah mengangkat ASN tanpa tes.
"Kalau ada pegawai yang sudah bekerja 3 atau 5 tahun dan mau jadi PNS silahkan ikut tes. Ada persyaratan dan prosedurnya," terangnya di Makassar, Kamis, 3 Mei 2018.
Menpan Asman Abnur juga mengatakan, tes yang dilakukan untuk mengangkat PNS untuk memastikan bahwa orang-orang yang diterima sebagai ASN benar-benar orang yang memiliki kualitas.
Selain itu, ASN tersebut benar-benar dinilai kompetensi keahlian yang dibutuhkan negara.
Terlebih, kata Asman Abnur, saat ini seleksi CPNS telah dilakukan secara terbuka, dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk kepala daerah bahkan menteri sekalipun.
"Menteri sekalipun nggak bisa membantu anda jadi PNS, harus lulus tes." tuturnya.
Lebih jauh lagi Menteri Asman mengingatkan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) benar-benar mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan di daerahnya.
"Saya tidak ingin lagi ada yang gelondongan, setiap permintaan formasi per kabupaten dan kota harus ada alasannya," ucapnya.
BKD, kata Asman, harus mengajukan formasi CPNS tidak hanya berdasarkan permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan dari perencanaan pembangunan daerah ke depan. "Kalau perencanaan kepegawaiannya salah, ini hanya akan menjadi beban bagi negara dua puluh hingga tiga puluh tahun ke depan," katanya.
Terkait pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi ASN ini, sebelumnya Asman sempat galau. Khususnya ketika ada perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat guru honorer K2 menjadi ASN.
"Saya sebagai menteri juga terikat dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya (soal pengambilan kebijakan)," tutur Menpan Asman dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.
Aturan yang ia maksud adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Saat ini, Komisi II DPR pun tengah membahas revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 itu.
Dalam draf revisi UU ASN per Desember 2017 usulan Dewan, pemerintah diharuskan mengangkat tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi pegawai negeri.
Rencana pengangkatan menjadi CPNS itu akan dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah revisi disahkan.
(sumber: tempo.co)
0 komentar:
Posting Komentar