Jakarta - Presiden Jokowi akan memutuskan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, orang nomor satu di Indonesia ini akan mengumumkannya pada pekan depan.
"Nanti diumumin oleh presiden, insyaAllah minggu depan presiden ngumumin secara lengkap," kata Askolani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Askolani menyebutkan yang bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi terkait dengan peraturan pemerintah (PP) tentang THR untuk PNS.
Kepastian mengenai kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) pun ditentukan dalam pengumuman tersebut.
"Iya nanti sekaligus nanti diumumin. Kalau nggak dua minggu lagi, tapi sebelum Juni, ini lagi proses paraf menteri PP-nya," terangnya.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, PP tentang THR PNS dan gaji ke-13 ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
Dia mengatakan, penyaluran THR akan diberikan sebelum Lebaran 2018. Sedangkan, gaji ke-13 akan disalurkan pada Juli 2018 atau masa tahun ajaran baru.
"PP THR dan gaji ke-13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden," ucap Marwanto.
(sumber: detik.com)
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, orang nomor satu di Indonesia ini akan mengumumkannya pada pekan depan.
"Nanti diumumin oleh presiden, insyaAllah minggu depan presiden ngumumin secara lengkap," kata Askolani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Askolani menyebutkan yang bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi terkait dengan peraturan pemerintah (PP) tentang THR untuk PNS.
Kepastian mengenai kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) pun ditentukan dalam pengumuman tersebut.
"Iya nanti sekaligus nanti diumumin. Kalau nggak dua minggu lagi, tapi sebelum Juni, ini lagi proses paraf menteri PP-nya," terangnya.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, PP tentang THR PNS dan gaji ke-13 ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
Dia mengatakan, penyaluran THR akan diberikan sebelum Lebaran 2018. Sedangkan, gaji ke-13 akan disalurkan pada Juli 2018 atau masa tahun ajaran baru.
"PP THR dan gaji ke-13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden," ucap Marwanto.
(sumber: detik.com)
0 komentar:
Posting Komentar