Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara agar menginstruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam
instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan
pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik versi 20l8.b.
2. Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sckolah untuk mewakili
sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggung jawab terhadap kondisi
penyelenggaraan pendidikan menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
3. Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab
terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan
Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas
pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5. Sekolah dapat menguduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
6. Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2018.
7. Khusus untuk pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan rnemutahirkan data
sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota bcrkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan
sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
9. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke
seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Kepala LPMP Seluruh Indonesia
2. Kepala SD, SMP, SMA, dan SMK seluruh Indonesia
1. Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam
instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan
pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik versi 20l8.b.
2. Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sckolah untuk mewakili
sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggung jawab terhadap kondisi
penyelenggaraan pendidikan menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
3. Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab
terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan
Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas
pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5. Sekolah dapat menguduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
6. Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2018.
7. Khusus untuk pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan rnemutahirkan data
sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota bcrkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan
sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
9. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke
seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Kepala LPMP Seluruh Indonesia
2. Kepala SD, SMP, SMA, dan SMK seluruh Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar