SUARAPGRI - Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 minggu.
Ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
Dalam pasal 3 disebutkan Pasal 3 Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi guru mencakup kegiatan pokok:
a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. Membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat.
Melaksanakan pembelajaran merupakan dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Untuk informasi selengkapnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dapat di Unduh di bawah ini
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Semoga bermanfaat.
Ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
Dalam pasal 3 disebutkan Pasal 3 Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi guru mencakup kegiatan pokok:
a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. Membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat.
Melaksanakan pembelajaran merupakan dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Untuk informasi selengkapnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dapat di Unduh di bawah ini
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar