SUARAPGRI - Melalui sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia akan segera melakukan perbaikan terhadap sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Melalui sistem zonasi nantinya sekolah harus menerima siswa dengan ketentuan 90 persen berlokasi rumah dekat dengan sekolah sedangkan 10 persen sisanya untuk siswa dari zona luar.
Sistem zonasi hanya mengatur PPDB Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri.
"Itu saja yang diatur. Lainnya tidak," tutur Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sistem ini membuat beberapa orangtua resah. Sebab, dengan sistem zonasi tidak semua anak dapat menempuh pendidikan di sekolah yang selama ini terkenal menjadi "sekolah favorit".
Untuk menjawab keresahan tersebut, Kemendikbud akan melakukan beberapa hal, diantaranya:
1. Melakukan redistribusi guru
Salah satu langkah yang akan diambil Kemendikbud guna meratakan kualitas pendidikan adalah melajukan redistribusi guru.
"Jadi guru-guru yang terbaik harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi," jelas Hamid.
"Agar sekolah-sekolah yang baru tumbuh ini nanti dalam waktu 1-2 tahun jadi lebih bagus," tambahnya.
Redistribusi ini akan berjalan dan tidak dapat ditolak oleh guru yang dipilih.
"Sekarang kan sudah ada undang-undangnya. UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak ada lagi alasan pemerintah daerah untuk tidak meredistribusi," terangnya.
"Undang-undangnya sudah kuat. Tidak bisa lagi seorang guru berada di satu tempat selama lebih dr 4-5 tahun," ucapnya.
2. Memperhatikan ketersediaan fasilitas belajar
Langkah lain yang juga akan diambil adalah dengan memperhatikan fasilitas belajar bagi anak-anak.
Hal ini dianggap penting untuk meratakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Akan kita penuhi dalam minimal 2-3 tahun agar memang setara dengan sekolah-sekolah lain. Sehingga nantinya akan tumbuh sekolah-sekolah yang jauh lebih bagus di situ," kata Hamid.
3. Pelatihan bagi guru-guru
Tidak hanya akan melakukan redistribusi terhadap guru-guru di sekolah negeri, pelatihan juga akan dilakukan.
Pelatihan ini ditujukan bagi guru-guru guna mengembangkan keahlian mereka dalam mengajar.
"Akan ditata dalam zona itu. Sehingga harapannya dalam waktu 1-2 tahun akan ada perubahan dengan sekolah-sekolah disitu," imbuhnya.
Dengan pemberian pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang akan diterapkan di sekolah-sekolah.
Meski demikian, persoalan ketimpangan jumlah sekolah yang tersedia di tiap zona masih menyisakan masalah sendiri.
Membuat tersisa pertanyaan apakah sistem zonasi akan menjadi efektif untuk meratakan kualitas pendidikan di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar