Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara atau disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri aktif agar berhati-hati sebelum memastikan ikut maju menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Ini terkait dengan mulainya masa pendaftaran caleg di semua tingkatan periode 2019-2024 yang dibuka Komisi Pemilihan Umum 9KPU) pada Selasa 4 Juli 2018.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitupun anggota TNI dan Polri aktif serta PNS harus mundur jika maju jadi caleg.
"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (9/7/2018).
Hal sama yang berlaku untuk direksi, komisaris, hingga karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar.
Ia menambahkan, Kapuspen Kemendagri, posisi PNS sesuatu aturan adalah netral. Oleh karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.
Sumber : liputan6
0 komentar:
Posting Komentar