SUARAPGRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan modul penguatan pendidikan karakter (PPK) bagi kepala sekolah dan pengawas Sekolah pendidikan luar biasa.
Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan, Ditjen Guru, dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Bambang Winarji, mengatakan, penerbitan modul tersebut dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam menerapkan PPK pada pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK).
Menurutnya, peran kepala sekolah saat ini sudah diubah. Tidak lagi mengajar, tetapi kepala sekolah sebagai manager sekolah.
“Dengan peran tersebut diharapkan kepada kepala sekolah dapat menjadi teladan dalam penerapan PPK di sekolah,” katanya pada pembukaan Bimbingan Teknis Program PPK bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Penyelenggara Pendidikan Khusus, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/7/18).
Menurutnya, modul yang diterbitkan pada tahun ini, di implementasikan secara bertahap dalam pelatihan atau bimbingan teknis program PPK bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah penyelenggara pendidikan khusus di empat provinsi, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Jawa Timur.
Dia juga menjelaskan, modul tersebut berisi 11 pokok pembahasan, yaitu:
Bambang juga menyampaikan, yang membedakan isi modul terletak pada tugas pokok dan peran kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Bagi kepala sekolah, terangnya, memahami implementasi PPK itu untuk melaksanakan di sekolahnya.
“Sedangkan bagi pengawas sekolah untuk melakukan pembinaan supervisi, managerial, dan akademik kepala sekolah dan guru,” tuturnya.
Peserta pelatihan program PPK bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah penyelenggara pendidikan khusus selain dilatih dengan membahas modul tersebut, mereka juga diajak berkunjung ke sekolah yang telah mengimplementasikan program PPK di Yayasan Pembina Pendidikan Luar Biasa, dan SLB Rajawali, Makassar.
Pada kunjungan tersebut, para kepala sekolah dan pengawas dapat melihat praktik terbaik yang telah dilaksanakan dan berdiskusi dengan para guru di sekolah tersebut.
Usai pelatihan ini, Bambang berharap para kepala sekolah dan pengawas dapat mempraktikkannya di sekolah masing-masing, sehingga terjadi perubahan dalam pelaksanaan belajar mengajar.
“Selesai dari pelatihan ini mulailah dari diri kita sendiri, datanglah lebih awal ke sekolah, hampiri guru, hampiri murid, ucapkan salam kepada mereka terlebih dahulu,” pesan Bambang.
Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan, Ditjen Guru, dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Bambang Winarji, mengatakan, penerbitan modul tersebut dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam menerapkan PPK pada pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK).
Menurutnya, peran kepala sekolah saat ini sudah diubah. Tidak lagi mengajar, tetapi kepala sekolah sebagai manager sekolah.
“Dengan peran tersebut diharapkan kepada kepala sekolah dapat menjadi teladan dalam penerapan PPK di sekolah,” katanya pada pembukaan Bimbingan Teknis Program PPK bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Penyelenggara Pendidikan Khusus, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/7/18).
Menurutnya, modul yang diterbitkan pada tahun ini, di implementasikan secara bertahap dalam pelatihan atau bimbingan teknis program PPK bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah penyelenggara pendidikan khusus di empat provinsi, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Jawa Timur.
Dia juga menjelaskan, modul tersebut berisi 11 pokok pembahasan, yaitu:
- Modul 1, membahas mengenai Kebijakan dan Konsep Dasar PPK Pendidikan Khusus.
- Modul 2, membahas tentang Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Khusus.
- Modul 3, membahas tentang Memahami Karateristik Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dalam Implementasi PPK Pendidikan Khusus.
- Modul 4, membahas tentang Pelaksanaan Identifikasi dan Asesmen Kondisi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dalam Implementasi PPK di Satuan Pendidikan Khusus.
- Modul 5, membahas tentang Penyusunan Silabus bagi PDBK.
- Modul 6, membahas tentang PPK Berbasis Kelas.
- Modul 7, membahas tentang Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya Sekolah.
- Modul 8, membahas tentang PPK Berbasis Masyarakat.
- Modul 9, membahas tentang Program Berkebutuhan Khusus bagi PDBK.
- Modul 10, membahas tentang Supervisi Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan Khusus.
- Modul 11, membahas tentang Penilaian dan Evaluasi PPK Pendidikan Khusus.
Bambang juga menyampaikan, yang membedakan isi modul terletak pada tugas pokok dan peran kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Bagi kepala sekolah, terangnya, memahami implementasi PPK itu untuk melaksanakan di sekolahnya.
“Sedangkan bagi pengawas sekolah untuk melakukan pembinaan supervisi, managerial, dan akademik kepala sekolah dan guru,” tuturnya.
Peserta pelatihan program PPK bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah penyelenggara pendidikan khusus selain dilatih dengan membahas modul tersebut, mereka juga diajak berkunjung ke sekolah yang telah mengimplementasikan program PPK di Yayasan Pembina Pendidikan Luar Biasa, dan SLB Rajawali, Makassar.
Pada kunjungan tersebut, para kepala sekolah dan pengawas dapat melihat praktik terbaik yang telah dilaksanakan dan berdiskusi dengan para guru di sekolah tersebut.
Usai pelatihan ini, Bambang berharap para kepala sekolah dan pengawas dapat mempraktikkannya di sekolah masing-masing, sehingga terjadi perubahan dalam pelaksanaan belajar mengajar.
“Selesai dari pelatihan ini mulailah dari diri kita sendiri, datanglah lebih awal ke sekolah, hampiri guru, hampiri murid, ucapkan salam kepada mereka terlebih dahulu,” pesan Bambang.
0 komentar:
Posting Komentar