SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan masalah guru di Indonesia intinya terkait dengan distribusi tenaga pendidik.
Ada wilayah yang gurunya berlebih, ada pula daerah yang kekurangan tenaga pengajar. Akibatnya, daerah berlomba-lomba meminta formasi guru PNS.
Masalah ini, menurut Menteri Muhadjir Effendy harus segera dituntaskan lewat redistribusi guru.
Guru harus mau dimutasi kemana saja dan tidak boleh menolak.
“Tidak boleh ada guru yang menolak dimutasi ke wilayah yang kekurangan guru. Ini menjadi salah satu tugas dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mengatur redistribusi ini,” ujar Mendikbud Muhadjir usai melantik Dirjen GTK Supariano dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbud, Jumat (20/7).
Dia juga menegaskan, redistribusi guru tidak hanya berlaku bagi tenaga pengajar baru. Yang lama pun harus mau dimutasi kalau tetap ingin jadi PNS.
Yang guru baru diatur masa pengabdiannya minimal lima tahun. Selama belum lima tahun, guru tidak boleh pindah ke daerah yang dia inginkan.
Itupun harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat.
“Yang pasti semua guru harus siap diredistribusi. Menteri Keuangan kan sudah menyatakan akan mem-backup semua kebijakan Kemendikbud dalam upaya pemerataan guru. Kalau tidak mau diatur ya jangan jadi guru PNS,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Dirjen GTK Supriano juga mengungkapkan, siap melaksanakan semua amanah yang dititipkan Mendikbud kepadanya. Salah satunya adalah masalah pemerataan guru.
“Pak menteri meminta saya harus tancap gas dan menuntaskan masalah guru di 2019. Makanya ini jadi salah satu prioritas saya,” pungkasnya.
(sumber: jpnn.com)
Ada wilayah yang gurunya berlebih, ada pula daerah yang kekurangan tenaga pengajar. Akibatnya, daerah berlomba-lomba meminta formasi guru PNS.
Masalah ini, menurut Menteri Muhadjir Effendy harus segera dituntaskan lewat redistribusi guru.
Guru harus mau dimutasi kemana saja dan tidak boleh menolak.
“Tidak boleh ada guru yang menolak dimutasi ke wilayah yang kekurangan guru. Ini menjadi salah satu tugas dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mengatur redistribusi ini,” ujar Mendikbud Muhadjir usai melantik Dirjen GTK Supariano dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbud, Jumat (20/7).
Dia juga menegaskan, redistribusi guru tidak hanya berlaku bagi tenaga pengajar baru. Yang lama pun harus mau dimutasi kalau tetap ingin jadi PNS.
Yang guru baru diatur masa pengabdiannya minimal lima tahun. Selama belum lima tahun, guru tidak boleh pindah ke daerah yang dia inginkan.
Itupun harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat.
“Yang pasti semua guru harus siap diredistribusi. Menteri Keuangan kan sudah menyatakan akan mem-backup semua kebijakan Kemendikbud dalam upaya pemerataan guru. Kalau tidak mau diatur ya jangan jadi guru PNS,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Dirjen GTK Supriano juga mengungkapkan, siap melaksanakan semua amanah yang dititipkan Mendikbud kepadanya. Salah satunya adalah masalah pemerataan guru.
“Pak menteri meminta saya harus tancap gas dan menuntaskan masalah guru di 2019. Makanya ini jadi salah satu prioritas saya,” pungkasnya.
(sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar