pedoman upacara bendera di sekolah |
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
rppsd.org - Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Adapun Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
- Meningkatkan kemampuan memimpin;
- Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
- Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
- Pembawa Naskah Pancasila;
- Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
- Pembaca Teks Janji Siswa;
- Pembaca Doa;
- Pemimpin Lagu/Dirigen;
- Kelompok Pengibar Bendera; dan
- Kelompok Paduan Suara.
Perlu juga ditekankan dan diketahui dalam Pasal 18 tercantum sebagai berikut:
- Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
- Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut dibawah ini Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah berserta lampirannya :
Demikian yang dapat disampaikan mengenai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, semoga bermanfaat. aamiin.
Sumber: RPP SD
Sumber: RPP SD
0 komentar:
Posting Komentar