SUARAPGRI - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan tidak akan memihak kepada salah satu capres manapun PGRI.
Organisasi itu memilih bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang pilpres.
"Kalau ada pengurus dan anggota PGRI yang terlibat dalam kontestasi politik adalah tanggung jawab pribadi sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam konpers di Jakarta, Selasa (7/8).
Terkait dengan aksi 10 Agustus yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mengawal salah satu capres saat pendaftaran, menurutnya, tidak ada kaitannya dengan PGRI.
Sebab, PGRI sudah keluar dari KSPI sejak 4 Mei 2018. Dengan demikian semua atribut PGRI (lambang, panji, pakaian seragam, bendera, hymne, dan mars PGRI) dilarang digunakan dalam semua aktivitas KSPI.
"PGRI menyatakan tidak bertanggung jawab dan tidak terlibat dalam perencanaan dan tidak akan terlibat dalam aksi 10 Agustus 2018. Kami berhadap, agar semua pihak mengedepankan sikap saling menghormati antara KSPI dan PGRI," tegasnya.
Unifah Rosyidi juga menambahkan, sikap PGRI yang netral dan berdiri di atas semua golongan, karena ingin mengembalikan organisasi guru pada khitahnya.
Sesuai dengan anggaran dasar PGRI bab IV pasal 4 (1), PGRI bersifat independen dan non-partisan.
Tidak menjadi bagian dan tidak berafiliasi dengan parpol, dan tidak berpolitik praktis.
"Kami instruksikan kepada pengurus di semua tingkatan dan anggota PGRI di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi marwah organisasi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan, menghormati perbedaan, tidak menyebar ujaran kebencian, dan info hoaks," tuturnya.
(sumber: jpnn.com)
Organisasi itu memilih bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang pilpres.
"Kalau ada pengurus dan anggota PGRI yang terlibat dalam kontestasi politik adalah tanggung jawab pribadi sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam konpers di Jakarta, Selasa (7/8).
Terkait dengan aksi 10 Agustus yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mengawal salah satu capres saat pendaftaran, menurutnya, tidak ada kaitannya dengan PGRI.
Sebab, PGRI sudah keluar dari KSPI sejak 4 Mei 2018. Dengan demikian semua atribut PGRI (lambang, panji, pakaian seragam, bendera, hymne, dan mars PGRI) dilarang digunakan dalam semua aktivitas KSPI.
"PGRI menyatakan tidak bertanggung jawab dan tidak terlibat dalam perencanaan dan tidak akan terlibat dalam aksi 10 Agustus 2018. Kami berhadap, agar semua pihak mengedepankan sikap saling menghormati antara KSPI dan PGRI," tegasnya.
Unifah Rosyidi juga menambahkan, sikap PGRI yang netral dan berdiri di atas semua golongan, karena ingin mengembalikan organisasi guru pada khitahnya.
Sesuai dengan anggaran dasar PGRI bab IV pasal 4 (1), PGRI bersifat independen dan non-partisan.
Tidak menjadi bagian dan tidak berafiliasi dengan parpol, dan tidak berpolitik praktis.
"Kami instruksikan kepada pengurus di semua tingkatan dan anggota PGRI di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi marwah organisasi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan, menghormati perbedaan, tidak menyebar ujaran kebencian, dan info hoaks," tuturnya.
(sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar