SUARAPGRI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghentikan penyaluran tunjangan guru di daerah.
Penyaluran tunjangan akan dihentikan untuk daerah yang masih punya kas.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menegaskan, para guru di daerah tetap mendapatkan tunjangan meskipun telah diterbitkan surat penghentian penyaluran anggaran tunjangan.
Primanto juga mengatakan, penghentian penyaluran tunjangan guru hanya berlaku pada tahap II tahun anggaran 2018.
Adapun penyaluran tunjangan yang dihentikan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.
"Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini," jelas Prima, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Bagi pemerintah daerah yang masih memiliki dana di kas daerahnya, Prima mengatakan, gurunya tetap akan mendapatkan tunjangan.
Surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
(sumber: detik.finance.com)
Penyaluran tunjangan akan dihentikan untuk daerah yang masih punya kas.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menegaskan, para guru di daerah tetap mendapatkan tunjangan meskipun telah diterbitkan surat penghentian penyaluran anggaran tunjangan.
Primanto juga mengatakan, penghentian penyaluran tunjangan guru hanya berlaku pada tahap II tahun anggaran 2018.
Adapun penyaluran tunjangan yang dihentikan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.
"Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini," jelas Prima, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Bagi pemerintah daerah yang masih memiliki dana di kas daerahnya, Prima mengatakan, gurunya tetap akan mendapatkan tunjangan.
Surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
(sumber: detik.finance.com)
0 komentar:
Posting Komentar