Dengan hormat kami sampaikan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan peserta PPG Dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019.
Penetapan peserta PPG Dalarn Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi admnistrasi calon peserta PPG Dalam Iabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik.
Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut:
1. Calon peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas
calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4-G);
3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang dinyatakan lolos verifikasi calon validasi ke LPMP setempat;
4. LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5. Calon peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui Iaman sergur.id. Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Iabatan tahun 2019;
6. Guru dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumurnan penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir. Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menginofmrasikan kepada guru calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dan membentuk Tim verifikasi dim validasi dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan verrifikasi dan validasi berkas kelengkapan administrasi.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Guru calon Peserta PPg Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengn Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
A. Persyaratan
1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki NUPTK.
5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (s-1) atau Dipoma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
6. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terkahir.
8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainya (NAPZA).
12. Berkelakuan baik.
B. Berkas Administrasi
1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten.kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaran dari Kemenristek Dikti.
2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terkahir. Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari pemerintah daerah atau kepala dinas pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagu guru PNS. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, Guru bukan PNS di Sekolah negeri;
b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.
3. Fotokopi SK mengajar atau Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terkahir.
4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
C. Jadwal
Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.
Silahkan unduh surat edaran dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September tahun 2018 tentang Persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 DISINI
Demikian informasi yang kami bagikan Persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.
Semoga bermanfaat, silahkan dibagikan!
Penetapan peserta PPG Dalarn Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi admnistrasi calon peserta PPG Dalam Iabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik.
Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut:
1. Calon peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas
calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4-G);
3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang dinyatakan lolos verifikasi calon validasi ke LPMP setempat;
4. LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5. Calon peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui Iaman sergur.id. Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Iabatan tahun 2019;
6. Guru dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumurnan penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir. Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menginofmrasikan kepada guru calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dan membentuk Tim verifikasi dim validasi dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan verrifikasi dan validasi berkas kelengkapan administrasi.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019
Guru calon Peserta PPg Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengn Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
A. Persyaratan
1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki NUPTK.
5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (s-1) atau Dipoma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
6. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terkahir.
8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainya (NAPZA).
12. Berkelakuan baik.
B. Berkas Administrasi
1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten.kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaran dari Kemenristek Dikti.
2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terkahir. Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari pemerintah daerah atau kepala dinas pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagu guru PNS. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, Guru bukan PNS di Sekolah negeri;
b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.
3. Fotokopi SK mengajar atau Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terkahir.
4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
C. Jadwal
Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.
Silahkan unduh surat edaran dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September tahun 2018 tentang Persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 DISINI
Demikian informasi yang kami bagikan Persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.
Semoga bermanfaat, silahkan dibagikan!
0 komentar:
Posting Komentar