SUARAPGRI - Pengadaan CPNS 2018 direncanakan membuka 238.015 formasi. Sebanyak 51.271 formasi untuk instansi pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi daerah (525 Pemda).
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, dari 238.015 itu sebanyak 120 ribu dialokasikan untuk formasi tenaga pendidik (guru dan dosen).
Kemudian sebanyak 60 ribu untuk tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis seperti penyuluh, tenaga infrastruktur, serta yang lainnya.
"Tenaga pendidikan mendapatkan formasi paling banyak karena saat ini tengah krisis guru. Makanya alokasinya diperbanyak," jelas Setiawan di Jakarta.
Dia juga membeberkan, peruntukan instansi pusat terdiri dari jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, guru madrasah Kementerian Agama (Kemenag) yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Adapun peruntukan instansi daerah terdiri dari guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88.000 formasi.
Lalu guru agama sebanyak 8.000 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 60.315 formasi (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga medis/paramedis), serta tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Sedangkan, penetapan formasi khusus pengadaan CPNS 2018 terdiri dari putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 Bima Haria Wibisana juga menambahkan, untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online sscn.bkn.go.id.
"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan," jelasnya.
(sumber: jpnn.com)
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, dari 238.015 itu sebanyak 120 ribu dialokasikan untuk formasi tenaga pendidik (guru dan dosen).
Kemudian sebanyak 60 ribu untuk tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis seperti penyuluh, tenaga infrastruktur, serta yang lainnya.
"Tenaga pendidikan mendapatkan formasi paling banyak karena saat ini tengah krisis guru. Makanya alokasinya diperbanyak," jelas Setiawan di Jakarta.
Dia juga membeberkan, peruntukan instansi pusat terdiri dari jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, guru madrasah Kementerian Agama (Kemenag) yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Adapun peruntukan instansi daerah terdiri dari guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88.000 formasi.
Lalu guru agama sebanyak 8.000 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 60.315 formasi (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga medis/paramedis), serta tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Sedangkan, penetapan formasi khusus pengadaan CPNS 2018 terdiri dari putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 Bima Haria Wibisana juga menambahkan, untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online sscn.bkn.go.id.
"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan," jelasnya.
(sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar