SUARAPGRI - Kemenag, proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (kemenag) akan dilaksanakan mulai tanggal 19 September 2018 mendatang.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nurkholis Setiawan mengingatkan agar seluruh panitia pelaksana taat terhadap prosedur serta mekanisme penerimaan yang telah ditetapkan.
“Saya meminta komitmen bersama untuk satu suara, mengawal proses rekrutmen CPNS ini agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan,” kata Nurkholis, di Jakarta, Rabu (12/09).
Nurkholis menyatakan, pihak Inspektorat Jenderal juga akan menurunkan tim khusus untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan penerimaan CPNS berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Tim ini akan bekerja mulai dari pusat hingga daerah,” tutur Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag ini.
Pada tahun 2018 ini, menurut Nurkholis Kemenag akan menerima 17.175 CPNS. Jumlah formasi yang ditetapkan bagi Kemenag adalah jumlah terbesar diantara 76 Kementerian/Lembaga di Indonesia yang melaksanakan rekrutmen CPNS Tahun 2018.
“Jumlah ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 49 tahun 2018 perihal formasi pegawai kementerian agama tahun anggaran 2018,” terang Nurkholis.
Adapun jumlah alokasi terbesar formasi CPNS diperuntukkan bagi guru dan dosen. Menurut Nurkholis, berdasarkan Kemenpan RB Nomor 49 Tahun 2018, tersedia 10.520 formasi bagi guru pelamar umum, 1.480 formasi bagi guru honorer eks KII, dan 4.485 formasi dosen.
“Selebihnya, terdapat lowongan untuk penghulu, penyuluh, jabatan fungsional tertentu (JFT), dan jabatan fungsional umum (JFU),” jelasnya.
Untuk mendapatkan kandidat terbaik, maka Nurkholis berharap proses seleksi harus memperhatikan objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas.
Proses seleksi yang akan dilakukan menurutnya akan dimulai dari seleksi berkas administrasi, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Mandiri Lisensi BKN , hingga ujian seleksi bidang (SKB) menggunakan tes teknis lainnya seperti wawancara, tes teknis kerja dan tes psikotes.
"Saya berharap seluruh proses seleksi tersebut, berjalan sesuai aturan dan ketentuan," pungkas Nurkholis.
(sumber: kemenag.go.id)
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nurkholis Setiawan mengingatkan agar seluruh panitia pelaksana taat terhadap prosedur serta mekanisme penerimaan yang telah ditetapkan.
“Saya meminta komitmen bersama untuk satu suara, mengawal proses rekrutmen CPNS ini agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan,” kata Nurkholis, di Jakarta, Rabu (12/09).
Nurkholis menyatakan, pihak Inspektorat Jenderal juga akan menurunkan tim khusus untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan penerimaan CPNS berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Tim ini akan bekerja mulai dari pusat hingga daerah,” tutur Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag ini.
Pada tahun 2018 ini, menurut Nurkholis Kemenag akan menerima 17.175 CPNS. Jumlah formasi yang ditetapkan bagi Kemenag adalah jumlah terbesar diantara 76 Kementerian/Lembaga di Indonesia yang melaksanakan rekrutmen CPNS Tahun 2018.
“Jumlah ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 49 tahun 2018 perihal formasi pegawai kementerian agama tahun anggaran 2018,” terang Nurkholis.
Adapun jumlah alokasi terbesar formasi CPNS diperuntukkan bagi guru dan dosen. Menurut Nurkholis, berdasarkan Kemenpan RB Nomor 49 Tahun 2018, tersedia 10.520 formasi bagi guru pelamar umum, 1.480 formasi bagi guru honorer eks KII, dan 4.485 formasi dosen.
“Selebihnya, terdapat lowongan untuk penghulu, penyuluh, jabatan fungsional tertentu (JFT), dan jabatan fungsional umum (JFU),” jelasnya.
Untuk mendapatkan kandidat terbaik, maka Nurkholis berharap proses seleksi harus memperhatikan objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas.
Proses seleksi yang akan dilakukan menurutnya akan dimulai dari seleksi berkas administrasi, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Mandiri Lisensi BKN , hingga ujian seleksi bidang (SKB) menggunakan tes teknis lainnya seperti wawancara, tes teknis kerja dan tes psikotes.
"Saya berharap seluruh proses seleksi tersebut, berjalan sesuai aturan dan ketentuan," pungkas Nurkholis.
(sumber: kemenag.go.id)
0 komentar:
Posting Komentar