SUARAPGRI - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membenarkan bahwa tidak semua tenaga honorer K2 (kategori dua) yang bisa mendaftar CPNS 2018.
Diketahui, dari total jumlah tenaga honorer K2 sebanyak 438.590 orang, hanya 13.347 orang yang bisa mendaftar.
Ketentuan usia maksimal 35 tahun menjadi ganjalan utama.
"Honorer K2 yang eligible (bisa, Red) ikut mendaftar penerimaan CPNS hanya 13.347 orang," kata Mohammad Ridwan.
Mereka bisa mendaftar diantaranya karena usia masih kurang 35 tahun per 1 Agustus 2018.
Kemudian jalur khusus untuk honorer hanya dibuka bagi guru dan tenaga kesehatan.
Ridwan juga menegaskan saat ini ketentuan dalam undang-undang, batas usia mendaftar CPNS adalah 35 tahun. Sehingga pemerintah tidak bisa melanggarnya.
Penjelasan pembatasan usia pendaftaran CPNS itu juga disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Dia mengatakan, secara keseluruhan ada enam jalur khusus pendaftaran CPNS. Salah satunya adalah untuk para tenaga honorer K2.
Setiawan juga menjelaskan, kriteria-kriteria tenaga honorer K2 yang boleh mendaftar sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menterai PAN-RB 36/2018.
Pertama, di dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tenaga honorer K2 harus masuk dalam database BKN.
Kedua, usia pelamar maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. "Dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang," katanya.
Ketiga, bagi honorer K2 profesi guru wajib minimal berijazah S-1.
(sumber: jpnn.com)
Diketahui, dari total jumlah tenaga honorer K2 sebanyak 438.590 orang, hanya 13.347 orang yang bisa mendaftar.
Ketentuan usia maksimal 35 tahun menjadi ganjalan utama.
"Honorer K2 yang eligible (bisa, Red) ikut mendaftar penerimaan CPNS hanya 13.347 orang," kata Mohammad Ridwan.
Mereka bisa mendaftar diantaranya karena usia masih kurang 35 tahun per 1 Agustus 2018.
Kemudian jalur khusus untuk honorer hanya dibuka bagi guru dan tenaga kesehatan.
Ridwan juga menegaskan saat ini ketentuan dalam undang-undang, batas usia mendaftar CPNS adalah 35 tahun. Sehingga pemerintah tidak bisa melanggarnya.
Penjelasan pembatasan usia pendaftaran CPNS itu juga disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Dia mengatakan, secara keseluruhan ada enam jalur khusus pendaftaran CPNS. Salah satunya adalah untuk para tenaga honorer K2.
Setiawan juga menjelaskan, kriteria-kriteria tenaga honorer K2 yang boleh mendaftar sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menterai PAN-RB 36/2018.
Pertama, di dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tenaga honorer K2 harus masuk dalam database BKN.
Kedua, usia pelamar maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. "Dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang," katanya.
Ketiga, bagi honorer K2 profesi guru wajib minimal berijazah S-1.
(sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar