Apa itu Inpassing?
Admin yakin bapak/ibu guru sudah banyak yang tau.
Inpassing adalah Pemberian Kesetaraan dan Pangkat Bagi Guru non Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Salah satu tujuannya adalah menjadi acuan/ataupun rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
Dengan penyetaraan, tunjangan profesi yang nilainya 1,5 jt/bln bisa naik menjadi menjadi 2 kali lipat atau lebih. Tergantung kepangkatan gol dan masa kerjanya, acuan besarnya berapa yang akan didapat, yaitu misalnya PNS Gol III/A masa kerja 6 tahun gajih pokok 2.6 juta, maka guru swasta yang yang sudah penyetaraan akan mendapatkan tunjangan profesi seperti PNS tadi tidak lagi 1,5 juta.
Berdasarkan informasi yang ada, kami bagikan mengenai cara dan persyaratan pengajuan inpassing atau penyetaraan jabatan baik bagi guru jenjang TK/PAUD, SD, SMA, SMK
Persyaratan Pemeberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
1. Persyaratan Umum (a sampai m)
a. GBPNS yang berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir;
b. memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi GBPNS yang memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d. bagi GBPNS yang belum memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
f. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus/guru bimbingan TIK atau KKPI;
h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
j. bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil Kepala satuan pendidikan/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/ kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi wajib mengajar minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan
administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
k. bagi guru wajib mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 (seratus lima puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
l. menunjukkan kinerja baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepalasatuan pendidikan;
m. bagi guru yang ditetapkan sebagai guru tetap mulai 1 Januari 2014 harus melampirkan sertifikat kelulusan program induksi dengan hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik;
2. Persyaratan Administrasi
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
a. melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada setiap berkas usulan per individu guru;
b. melampirkan biodata (format 5);
c. khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK dari SIM PKB berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan;
d. fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh:
1) gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian lain yang
ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota bagi guru yang
bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,
2) ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
dilegalisasi dengan stempel basah oleh yayasan dan dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,
3) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi
pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS
yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh
pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat.
e. fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari satminkal ataupun dari luar
satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
f. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh pihak yang menerbitkan Surat Keputusan.
g. fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
h. fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
i. melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru memiliki kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir.
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan abjad di atas. Setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas, dengan menggunakan Format-1. (format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016)
Prosedur dan Pengiriman Pengusulan Pemberian Kesetaraan
1. GBPNS yang dapat diberikan kesetaraan menyerahkan berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS kepada kepala sekolah masing-masing.
2. GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodik akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: www.gtk.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan
Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses lewat akun INFO GTK SIM PKB masing-masing guru..
3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan guru.
4. Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas (dengan menggunakan stopmap warna kuning), atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (dengan menggunakan stopmap warna merah untuk SD, stopmap warna biru untuk SMP), atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (dengan menggunakan stopmap warna hijau untuk SMA,
stopmap warna abu-abu untuk SMK) pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dengan menggunakan Format-2. format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016.
5. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan oleh kepala sekolah.
6. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait melakukan penilaian terhadap berkas yang telah memenuhi syarat administratif.
7. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan terkait menetapkan angka kredit GBPNS, dengan menggunakan Format-3.
8. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Guru terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan, dengan menggunakan format-4. format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
9. Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk di verfikasi, dinilai dan ditetapkan angka kreditnya.
10. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, dengan menggunakan Format-4. format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
11. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website www.gtk.kemdikbud.go.id.
12. Alamat Pengajuan usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat:
13. Direktorat Pembinaan Guru terkait tidak menerima berkas pengusulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang disampaikan secara langsung, baik individu maupun kelompok.
Demikian cara dan syarat terbaru mengajukan penyetaraan dan inpassing guru serta alamat pengiriman berkas.
Silahkan dibaca kembali dengan seksama. Untuk masalah inpassing ini guru berhubungan langsung dengan pusat, tidak melalui dinas pendidikan daerah, hanya tembusan yang diserahkan ke disdik.
Semoga bermanfaat.
Admin yakin bapak/ibu guru sudah banyak yang tau.
Inpassing adalah Pemberian Kesetaraan dan Pangkat Bagi Guru non Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Salah satu tujuannya adalah menjadi acuan/ataupun rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
Dengan penyetaraan, tunjangan profesi yang nilainya 1,5 jt/bln bisa naik menjadi menjadi 2 kali lipat atau lebih. Tergantung kepangkatan gol dan masa kerjanya, acuan besarnya berapa yang akan didapat, yaitu misalnya PNS Gol III/A masa kerja 6 tahun gajih pokok 2.6 juta, maka guru swasta yang yang sudah penyetaraan akan mendapatkan tunjangan profesi seperti PNS tadi tidak lagi 1,5 juta.
Berdasarkan informasi yang ada, kami bagikan mengenai cara dan persyaratan pengajuan inpassing atau penyetaraan jabatan baik bagi guru jenjang TK/PAUD, SD, SMA, SMK
Persyaratan Pemeberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
1. Persyaratan Umum (a sampai m)
a. GBPNS yang berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir;
b. memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi GBPNS yang memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d. bagi GBPNS yang belum memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
f. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus/guru bimbingan TIK atau KKPI;
h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
j. bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil Kepala satuan pendidikan/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/ kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi wajib mengajar minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan
administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
k. bagi guru wajib mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 (seratus lima puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
l. menunjukkan kinerja baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepalasatuan pendidikan;
m. bagi guru yang ditetapkan sebagai guru tetap mulai 1 Januari 2014 harus melampirkan sertifikat kelulusan program induksi dengan hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik;
2. Persyaratan Administrasi
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
a. melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada setiap berkas usulan per individu guru;
b. melampirkan biodata (format 5);
c. khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK dari SIM PKB berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan;
d. fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh:
1) gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian lain yang
ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota bagi guru yang
bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,
2) ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
dilegalisasi dengan stempel basah oleh yayasan dan dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,
3) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi
pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS
yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh
pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat.
e. fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari satminkal ataupun dari luar
satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
f. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh pihak yang menerbitkan Surat Keputusan.
g. fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
h. fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
i. melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru memiliki kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir.
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan abjad di atas. Setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas, dengan menggunakan Format-1. (format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016)
Prosedur dan Pengiriman Pengusulan Pemberian Kesetaraan
1. GBPNS yang dapat diberikan kesetaraan menyerahkan berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS kepada kepala sekolah masing-masing.
2. GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodik akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: www.gtk.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan
Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses lewat akun INFO GTK SIM PKB masing-masing guru..
3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan guru.
4. Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas (dengan menggunakan stopmap warna kuning), atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (dengan menggunakan stopmap warna merah untuk SD, stopmap warna biru untuk SMP), atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (dengan menggunakan stopmap warna hijau untuk SMA,
stopmap warna abu-abu untuk SMK) pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dengan menggunakan Format-2. format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016.
5. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan oleh kepala sekolah.
6. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait melakukan penilaian terhadap berkas yang telah memenuhi syarat administratif.
7. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan terkait menetapkan angka kredit GBPNS, dengan menggunakan Format-3.
8. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Guru terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan, dengan menggunakan format-4. format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
9. Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk di verfikasi, dinilai dan ditetapkan angka kreditnya.
10. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, dengan menggunakan Format-4. format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
11. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website www.gtk.kemdikbud.go.id.
12. Alamat Pengajuan usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat:
- Bagi GBPNS TK/PAUD Formal atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 4644 JKP 10046
- Bagi GBPNS SD/SMP atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikian Dasar, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013
- Bagi GBPNS SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1050 JKS 12010
- Bagi GBPNS SD/SMP/SMA/SMK pada Sekolah Indonesia Luar Negeri disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dengan alamat Gedung C lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat.
13. Direktorat Pembinaan Guru terkait tidak menerima berkas pengusulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang disampaikan secara langsung, baik individu maupun kelompok.
Demikian cara dan syarat terbaru mengajukan penyetaraan dan inpassing guru serta alamat pengiriman berkas.
Silahkan dibaca kembali dengan seksama. Untuk masalah inpassing ini guru berhubungan langsung dengan pusat, tidak melalui dinas pendidikan daerah, hanya tembusan yang diserahkan ke disdik.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar