SUARAPGRI - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Undang-undang Nomor I4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen perlu direvisi karena payung hukum tersebut belum mengatur profesi guru dan dosen secara secara spesifik.
"Undang-undang ini masih menyatukan persepsi mengenai guru dan dosen. Meski guru dan dosen disebut sebagai pendidik profesional, guru dan dosen memiliki beberapa perbedaan. Salah satunya terlihat pada tugas utamanya" kata Abdul Fikri Faqih di hadapan rektor perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang ketika herkunjung ke Kampus Universrtas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, bersama anggota Komisi X DPR RI lainnya, Kamis.
Dosen mempunyai tugas utama tridharma perguruan Tinggi,yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Sedangkan guru, hanya melaksanakan tugas ekadharma, yaitu pengajaran.
Perbedaan lainnya, kata Fikri, terletak pada kualifikasi akademik, dimana pendidikan formal untuk dosen minimal S2, sedangkan untuk guru cukup S1.
Dan saat ini guru dan dosen berada di bawah institusi yang berbeda. Dosen pada pendidikan Tinggi di bawah Kemenristekdikti, sedangkan guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Ini adalah langkah awal Komisi X DPR RI untuk rnemperoleh data dan fakta secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi dosen. Selanjutnya masih akan ditimbang untuk revisi substansi dan harapannya tahun 2019 sudah rarnpung," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan RI Dr Paidono Suwignyo rnenanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI tersebut, rnenilai harus dibedakan kualifikasi pendidikan, antara perguruan tinggi akademik, perguruan tinggi vokasi,dan perguruan tinggi profesi.
(sumber: antaranews.com)
"Undang-undang ini masih menyatukan persepsi mengenai guru dan dosen. Meski guru dan dosen disebut sebagai pendidik profesional, guru dan dosen memiliki beberapa perbedaan. Salah satunya terlihat pada tugas utamanya" kata Abdul Fikri Faqih di hadapan rektor perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang ketika herkunjung ke Kampus Universrtas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, bersama anggota Komisi X DPR RI lainnya, Kamis.
Dosen mempunyai tugas utama tridharma perguruan Tinggi,yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Sedangkan guru, hanya melaksanakan tugas ekadharma, yaitu pengajaran.
Perbedaan lainnya, kata Fikri, terletak pada kualifikasi akademik, dimana pendidikan formal untuk dosen minimal S2, sedangkan untuk guru cukup S1.
Dan saat ini guru dan dosen berada di bawah institusi yang berbeda. Dosen pada pendidikan Tinggi di bawah Kemenristekdikti, sedangkan guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Ini adalah langkah awal Komisi X DPR RI untuk rnemperoleh data dan fakta secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi dosen. Selanjutnya masih akan ditimbang untuk revisi substansi dan harapannya tahun 2019 sudah rarnpung," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan RI Dr Paidono Suwignyo rnenanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI tersebut, rnenilai harus dibedakan kualifikasi pendidikan, antara perguruan tinggi akademik, perguruan tinggi vokasi,dan perguruan tinggi profesi.
(sumber: antaranews.com)
0 komentar:
Posting Komentar