SUARAPGRI - Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, tes seleksi calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hanya dilakukan sekali selama masa kontrak.
Jadi tes tidak digelar setiap tahun. Kemudian durasi kontraknya bisa sepuluh tahun atau bahkan lebih panjang lagi.
Ketentuan soal durasi kontrak guru PPPK masih dibahas dengan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan nanti bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB.
Lalu guru atau tenaga ASN kategori PPPK lainnya tidak hanya mendapatkan gaji layaknya PNS.
Tetapi juga mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja.
Terkait dengan penegakan disiplin, tidak ada pembedaan antara PNS maupun ASN.
Setiawan juga mengatakan, jika ada PNS yang sering bolos, sanksinya bisa sampai pemecatan.
Begitupun dengan PPPK yang sering tidak masuk kantor, juga bisa disanksi sampai pemberhentian.
"Keduanya ASN (PNS dan PPPK, Red) harus tetap berkinerja. Kalau tidak berkinerja, kenapa dipertahankan," tegasnya.
(sumber: jpnn.com)
Jadi tes tidak digelar setiap tahun. Kemudian durasi kontraknya bisa sepuluh tahun atau bahkan lebih panjang lagi.
Ketentuan soal durasi kontrak guru PPPK masih dibahas dengan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan nanti bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB.
Lalu guru atau tenaga ASN kategori PPPK lainnya tidak hanya mendapatkan gaji layaknya PNS.
Tetapi juga mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja.
Terkait dengan penegakan disiplin, tidak ada pembedaan antara PNS maupun ASN.
Setiawan juga mengatakan, jika ada PNS yang sering bolos, sanksinya bisa sampai pemecatan.
Begitupun dengan PPPK yang sering tidak masuk kantor, juga bisa disanksi sampai pemberhentian.
"Keduanya ASN (PNS dan PPPK, Red) harus tetap berkinerja. Kalau tidak berkinerja, kenapa dipertahankan," tegasnya.
(sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar