SUARAPGRI - Ada 180 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang akan dikaji oleh pemerintah, yang nantinya ditetapkan mana saja yang akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mana jatahnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), JFT yang akan diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"JFT kan banyak tuh jadi harus ada klasifikasi mana yang untuk PNS, mana untuk PPPK. Nah, untuk PPPK akan diatur di Perpres," jelas Syamsul kepada JPNN, Senin (3/12).
Syamsul juga menyebutkan, beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah guru, tenaga kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.
Sedangkan yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan, jabatan-jabatan strategis berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan lainnya.
"Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis harus diisi oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK jabatan fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional tertentu," pungkasnya.
Hingga hari ini Syamsul mengatakan, pihaknya belum menerima salinan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sehingga belum bisa menjelaskan detail.
(sumber: jpnn.com)
Menurut Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), JFT yang akan diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"JFT kan banyak tuh jadi harus ada klasifikasi mana yang untuk PNS, mana untuk PPPK. Nah, untuk PPPK akan diatur di Perpres," jelas Syamsul kepada JPNN, Senin (3/12).
Syamsul juga menyebutkan, beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah guru, tenaga kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.
Sedangkan yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan, jabatan-jabatan strategis berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan lainnya.
"Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis harus diisi oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK jabatan fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional tertentu," pungkasnya.
Hingga hari ini Syamsul mengatakan, pihaknya belum menerima salinan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sehingga belum bisa menjelaskan detail.
(sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar