SUARAPGRI - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) telah mengajukan data 736 ribu guru honorer kepada Presiden Jokowi. Dengan harapan, Presiden Jokowi mau memperjelas status guru honorer tersebut.
Yakni, diangkat menjadi PNS dan sisanya menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Kami sudah memasukkan usulan agar 736 ribu guru honorer ini diperjelas statusnya. Bagi yang usianya memenuhi syarat CPNS ya tolong diprioritaskan. Sebaliknya juga, bagi yang tidak memenuhi syarat diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tutur Ketua umum PB PGRI Unifah Rosyidi di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).
Selain mengusulkan guru, PB PGRI juga meminta agar tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah, operator, dan lainnya juga diperhatikan kesejahteraannya.
Unifah Rosyidi mengaku bersyukur karena presiden meminta dalam penyusunan PermenPAN-RB sebagai turunan PP Manajemen PPPK, PGRI dilibatkan.
"Saya tahu PP ini ada yang pro maupun kontra. Ada yang menolak tapi banyak juga minta diprioritaskan dalam rekrutmen CPPPK. Mau tidak mau, suka tidak suka, ini keputusan pemerintah dan harus dilaksanakan," pungkasnya.
Dia lagi-lagi meminta guru honorer dan tenaga kependidikan untuk menerima PP tersebut ketimbang hidup dalam ketidakpastian. Untuk menunggu revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) butuh waktu panjang.
Yang dipikirkan PB PGRI adalah bagaimana agar nasib guru honorer dan tenaga kependidikan yang usianya di atas 35 tahun ini jelas serta tidak terkatung-katung. Salah satunya dengan mengawal penyusunan PermenPAN-RB turunan PP 49/2018.
(sumber: jpnn.com)
Yakni, diangkat menjadi PNS dan sisanya menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Kami sudah memasukkan usulan agar 736 ribu guru honorer ini diperjelas statusnya. Bagi yang usianya memenuhi syarat CPNS ya tolong diprioritaskan. Sebaliknya juga, bagi yang tidak memenuhi syarat diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tutur Ketua umum PB PGRI Unifah Rosyidi di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).
Selain mengusulkan guru, PB PGRI juga meminta agar tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah, operator, dan lainnya juga diperhatikan kesejahteraannya.
Unifah Rosyidi mengaku bersyukur karena presiden meminta dalam penyusunan PermenPAN-RB sebagai turunan PP Manajemen PPPK, PGRI dilibatkan.
"Saya tahu PP ini ada yang pro maupun kontra. Ada yang menolak tapi banyak juga minta diprioritaskan dalam rekrutmen CPPPK. Mau tidak mau, suka tidak suka, ini keputusan pemerintah dan harus dilaksanakan," pungkasnya.
Dia lagi-lagi meminta guru honorer dan tenaga kependidikan untuk menerima PP tersebut ketimbang hidup dalam ketidakpastian. Untuk menunggu revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) butuh waktu panjang.
Yang dipikirkan PB PGRI adalah bagaimana agar nasib guru honorer dan tenaga kependidikan yang usianya di atas 35 tahun ini jelas serta tidak terkatung-katung. Salah satunya dengan mengawal penyusunan PermenPAN-RB turunan PP 49/2018.
(sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar