SUARAPGRI - Pemerintah pusat tidak memaksa pemerintah daerah melaksanakan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada awal Februari mendatang.
Rekrutmen tahap pertama dari honorer K1 (kategori satu), K2 (kategori dua), dan penyuluh dari usulan Kementerian Pertanian (Kementan) hanya diperuntukkan bagi daerah yang mau menyiapkan anggaran gaji bagi PPPK.
"Pusat tidak memaksakan. Kalau daerah enggak mau ya tidak apa-apa. Tidak usah minta PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Senin (21/1).
Bima memahami bila ketentuan tersebut akan menyulitkan daerah yang pendapatan asli daerahnya (PAD) kecil.
Itu sebabnya, pemerintah meminta komitmen kepada kepala daerah dalam perekrutan PPPK tahap satu dari honorer K1/K2 lewat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Dengan SPTJM, pemda bersedia menanggung beban gaji PPPK.
Menurut Bima Haria Wibisana, sumber gaji PPPK tidak 100 persen ditanggung APBN. Pemda juga harus mengalokasikannya dalam APBD.
"Gaji PPPK bersumber dari APBD juga. Namun sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil).
Saat ini, rerata daerah PAD-nya kecil. Mereka tidak mandiri dan sangat bergantung ke pusat. Yang tidak dapat dana transfer daerah cuma DKI Jakarta," tutur Bima.
Karena belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lanjutnya, sementara ini penggajian PPPK menggunakan DAU yang sekarang ada. Sebetulnya tunjangan guru banyak yang belum terserap. Namun, karena menggunakan block grant, terserah daerah.
Sebelumnya, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir menjelaskan, usulan formasi PPPK datang secara bottom up.
Kalau daerah sudah mengusulkan harus komit untuk siapkan anggaran dan proses selanjutnya. SPTJM dimaksudkan agar kepala daerah (kada) mau menggaji PPPK yang direkrut.
Mengenai mekanismenya, papar Mudzakir, saat usulan kebutuhan PPPK diajukan, kada wajib menyertakan SPTJM. Setelah itu baru diproses untuk penetapan formasi dan mengikuti mekanisme tes calon PPPK.
"Intinya tanpa SPTJM, usulan kebutuhan rekrutmen PPPK tidak akan diproses karena daerah harus bertanggung jawab penuh," pungkasnya.
(sumber: jpnn.com)
Rekrutmen tahap pertama dari honorer K1 (kategori satu), K2 (kategori dua), dan penyuluh dari usulan Kementerian Pertanian (Kementan) hanya diperuntukkan bagi daerah yang mau menyiapkan anggaran gaji bagi PPPK.
"Pusat tidak memaksakan. Kalau daerah enggak mau ya tidak apa-apa. Tidak usah minta PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Senin (21/1).
Bima memahami bila ketentuan tersebut akan menyulitkan daerah yang pendapatan asli daerahnya (PAD) kecil.
Itu sebabnya, pemerintah meminta komitmen kepada kepala daerah dalam perekrutan PPPK tahap satu dari honorer K1/K2 lewat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Dengan SPTJM, pemda bersedia menanggung beban gaji PPPK.
Menurut Bima Haria Wibisana, sumber gaji PPPK tidak 100 persen ditanggung APBN. Pemda juga harus mengalokasikannya dalam APBD.
"Gaji PPPK bersumber dari APBD juga. Namun sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil).
Saat ini, rerata daerah PAD-nya kecil. Mereka tidak mandiri dan sangat bergantung ke pusat. Yang tidak dapat dana transfer daerah cuma DKI Jakarta," tutur Bima.
Karena belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lanjutnya, sementara ini penggajian PPPK menggunakan DAU yang sekarang ada. Sebetulnya tunjangan guru banyak yang belum terserap. Namun, karena menggunakan block grant, terserah daerah.
Sebelumnya, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir menjelaskan, usulan formasi PPPK datang secara bottom up.
Kalau daerah sudah mengusulkan harus komit untuk siapkan anggaran dan proses selanjutnya. SPTJM dimaksudkan agar kepala daerah (kada) mau menggaji PPPK yang direkrut.
Mengenai mekanismenya, papar Mudzakir, saat usulan kebutuhan PPPK diajukan, kada wajib menyertakan SPTJM. Setelah itu baru diproses untuk penetapan formasi dan mengikuti mekanisme tes calon PPPK.
"Intinya tanpa SPTJM, usulan kebutuhan rekrutmen PPPK tidak akan diproses karena daerah harus bertanggung jawab penuh," pungkasnya.
(sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar