SUARAPGRI - Guru honorer usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti tes CPNS, setelah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 telah keluar.
Andi Asrun, kuasa hukum Guru Honorer/PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan sebagai pemohon Uji Materi mengungkapkan, dalam salinan Putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Yaitu usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang, karena bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Juga Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus-menerus paling singkat 5 tahun," terang Asrun dalam pernyataan resminya, Sabtu (2/2).
Dia juga melanjutkan, pemerintah, yaitu MenPAN-RB demi hukum tidak bisa meneruskan proses seleksi CPNS yang dilakukan pascaputusan MA No 74/P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018.
Jika tetap dilanjutkan proses seleksi pasca tanggal 18 Desember 2018 dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Asrun kembali menjelaskan, MA meminta kepada pemerintah memberikan peluang mengikuti seleksi CPNS bagi tenaga pendidik/guru honorer yang telah lama mengabdi. Presiden Jokowi juga mestinya membuat Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur masalah guru honorer/PTT ini.
"Alhamdulillah ini kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh guru honorer. Mereka kini bisa ikut tes CPNS tanpa batasan usia," pungkasnya.
Sebelumnya, 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.
Guru honorer menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada November 2017 lalu. Sudah setahun, janji tinggal janji.
Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan MenPAN-RB 36/2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Ya jangan dibatasi usia merekalah. Kan mereka bukan pelamar baru. Walaupun sudah jalan, ya harus dilaksanakan tes tersendiri lagi untuk seluruh guru honorer. Jangan hanya yang muda tapi juga yang tua," tutur Asrun.
(sumber: jpnn.com)
Andi Asrun, kuasa hukum Guru Honorer/PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan sebagai pemohon Uji Materi mengungkapkan, dalam salinan Putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Yaitu usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang, karena bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Juga Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus-menerus paling singkat 5 tahun," terang Asrun dalam pernyataan resminya, Sabtu (2/2).
Dia juga melanjutkan, pemerintah, yaitu MenPAN-RB demi hukum tidak bisa meneruskan proses seleksi CPNS yang dilakukan pascaputusan MA No 74/P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018.
Jika tetap dilanjutkan proses seleksi pasca tanggal 18 Desember 2018 dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Asrun kembali menjelaskan, MA meminta kepada pemerintah memberikan peluang mengikuti seleksi CPNS bagi tenaga pendidik/guru honorer yang telah lama mengabdi. Presiden Jokowi juga mestinya membuat Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur masalah guru honorer/PTT ini.
"Alhamdulillah ini kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh guru honorer. Mereka kini bisa ikut tes CPNS tanpa batasan usia," pungkasnya.
Sebelumnya, 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.
Guru honorer menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada November 2017 lalu. Sudah setahun, janji tinggal janji.
Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan MenPAN-RB 36/2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Ya jangan dibatasi usia merekalah. Kan mereka bukan pelamar baru. Walaupun sudah jalan, ya harus dilaksanakan tes tersendiri lagi untuk seluruh guru honorer. Jangan hanya yang muda tapi juga yang tua," tutur Asrun.
(sumber: jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar